Ringkus Dua Pengedar Obat Terlarang, Polisi Amankan Ribuan Pil Hexymer

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku pengedar ribuan pil terlarang jenis Hexymer. Kedua pelaku itu berinisial PS (22) warga Desa kupu Kecamatan Dukuh Turi, Tegal Jawa Tengah dan RB (20) warga Kelurahan Segala Mider Kota Bandar Lampung.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi di dua lokasi terpisah pada Selasa (20/12) siang.

Tersangka PS diamankan Polisi sekira pukul 14.00 Wib dirumah neneknya yang berada di Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 2 buah plastik berisi 35 butir pil Hexymer warna kuning, 1 unit ponsel, 1 buah botol warna putih dan yang tunai Rp50 ribu.

Baca Juga:  Peduli Kelestarian Alam, Polres Pringsewu Tanam Ratusan Pohon

Sementara tersangka RB diamankan Polisi sekira pukul 17.00 Win disalah satu rumah kos yang berada di Pekon Sidoharjo, Pringsewu dengan barang bukti 1.102 butir Pil Hexymer siap edar, 26 butir Tramadol HCL, 1 unit Ponsel dan 2 buah botol plastik, 1 buah tas dan yang tunai Rp50 ribu.

“Kedua tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan kedua tersangka,” ujar Iptu Yudi Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (22/12/22) siang.

Baca Juga:  Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Yudi mengungkapkan, Efek Samping penggunaan obat keras hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen. Sebab, hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.

Sementara itu penggunaan Pil tramadol Selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.

“Terlebih kedua tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Kabuh Diringkus Polisi

Atas hal itu, Kasat Narkoba mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.

“Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Iyan)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru