Pengelolaan Sampah Masih Tunggu Izin Pusat

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak I Detikkasus.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang sudah berusia 5 tahun harus diperluas. Hal ini disebabkan semakin bertambahnya volume sampah setiap tahun, sehingga menjadi kendala yang dihadapi berbagai pihak.

“Sampah semakin bertambah, tetapi tempat pembuangannya tidak diperluas,” jelas Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar) saat memimpin Rapat Kerja bersama Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (8/12/2022).

Tampak hadir mendampingi Wagub Kalbar, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Kalbar, Ir. H. Adi Yani, M.H., beberapa Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Kalbar, dan Perwakilan Forkopimda Prov Kalbar.

Baca Juga:  Bhakti dan Pengabdian Masyarakat Tertanam di Jiwa Pramuka Indonesia

Di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, H. Ria Norsan mengatakan kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI yang dipimpin Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si., ke Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka Pemantauan dan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Pemprov Kalbar sudah menindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan persampahan di kabupaten/kota. Jadi, Pemprov Kalbar hanya mengkoordinasikan, namun pengelolaan ada di Pemkab/Pemkot,” kata Wagub Kalbar.

Baca Juga:  Lakukan Pertemuan dengan BBWS CC, Sungai Cisanggarung Siap Dinormalisasi

Lebih lanjut, Wagub Kalbar menjelaskan TPA sampah sudah tersedia di seluruh kab/kota di Kalbar. Tetapi, kapasitas pembuangannya masih kurang besar.

Terkait sampah spesifik yang berupa limbah dari rumah sakit atau kategori B3, H. Ria Norsan mengungkapkan sampah tersebut harus ditangani secara spesifik dan tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Sampah jenis B3 tidak boleh dibuang sembarangan karena bisa mengakibatkan pencemaran lingkungan dan masih terdapat zat-zat beracun. Untuk mengelolanya harus ada izin tertentu. Sedangkan perusahaan dari Kalbar sudah mengajukan izin kepada pemerintah pusat, namun belum keluar surat izinnya. Pengelolaan sampah B3 sekarang ini masih menginduk di Kalimantan Timur (Kaltim),” tutup Wagub Kalbar.

Baca Juga:  Pangdam Buka Gebyar Bazar Kemerdekaan RI ke-77 Persit KCK Daerah XII/Tpr

Sementara itu, Baleg DPR RI berharap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dapat diimplemetasikan dengan baik oleh seluruh pemerintah daerah di Kalbar.

(Hadysa Prana)

Sumber : Biro Adpim Setda Prov Kalbar

Berita Terkait

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid
Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab
Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”
Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1
Pernyataan Komisioner KPU sebut Debat Ajang Saling Serang, Ketua Isnu: KPU Lampaui Kewenangannya
Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:43 WIB

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid

Kamis, 14 November 2024 - 10:03 WIB

Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab

Rabu, 13 November 2024 - 18:55 WIB

Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”

Selasa, 12 November 2024 - 21:08 WIB

Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60

Sabtu, 9 November 2024 - 17:13 WIB

Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1

Berita Terbaru