Pontianak I Detikkasus.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang sudah berusia 5 tahun harus diperluas. Hal ini disebabkan semakin bertambahnya volume sampah setiap tahun, sehingga menjadi kendala yang dihadapi berbagai pihak.
“Sampah semakin bertambah, tetapi tempat pembuangannya tidak diperluas,” jelas Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar) saat memimpin Rapat Kerja bersama Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (8/12/2022).
Tampak hadir mendampingi Wagub Kalbar, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Kalbar, Ir. H. Adi Yani, M.H., beberapa Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Kalbar, dan Perwakilan Forkopimda Prov Kalbar.
Di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, H. Ria Norsan mengatakan kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI yang dipimpin Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si., ke Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka Pemantauan dan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Pemprov Kalbar sudah menindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan persampahan di kabupaten/kota. Jadi, Pemprov Kalbar hanya mengkoordinasikan, namun pengelolaan ada di Pemkab/Pemkot,” kata Wagub Kalbar.
Lebih lanjut, Wagub Kalbar menjelaskan TPA sampah sudah tersedia di seluruh kab/kota di Kalbar. Tetapi, kapasitas pembuangannya masih kurang besar.
Terkait sampah spesifik yang berupa limbah dari rumah sakit atau kategori B3, H. Ria Norsan mengungkapkan sampah tersebut harus ditangani secara spesifik dan tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Sampah jenis B3 tidak boleh dibuang sembarangan karena bisa mengakibatkan pencemaran lingkungan dan masih terdapat zat-zat beracun. Untuk mengelolanya harus ada izin tertentu. Sedangkan perusahaan dari Kalbar sudah mengajukan izin kepada pemerintah pusat, namun belum keluar surat izinnya. Pengelolaan sampah B3 sekarang ini masih menginduk di Kalimantan Timur (Kaltim),” tutup Wagub Kalbar.
Sementara itu, Baleg DPR RI berharap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dapat diimplemetasikan dengan baik oleh seluruh pemerintah daerah di Kalbar.
(Hadysa Prana)
Sumber : Biro Adpim Setda Prov Kalbar