Humbahas l Detikkasus.com – Kepala BPKPD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Jhon Harry Marbun mengatakan, tidak ada masalah soal program hibah dari Pemerintah Pusat, seperti yang dituduhkan Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol..
“Menurut Jhon Harry Marbun, itu dikarenakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap program hibah tersebut, dan uang muka 30 persen”.
“Hal itu sudah diperiksa BPK dan BPK menyarankan sisa pekerjaan PHJD yang belum terbayarkan sebesar Rp 12.980.776.981,96 dicatat sebagai kewajiban kepada pihak ketiga,” kata Jhon, Rabu (7/12-2022) diruang kerjanya.
Jhon juga menyangkal berita pernyataan Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol, bahwa PHJD karena tidak tertampung di APBD sehingga membuat keresahaan kepada penyedia jasa. Dan, pembayaran uang muka sebesar 30 yang tanpa diketahui sumber dananya.
” PHJD inikan diberikan berdasarkan program pemerintah pusat dengan jangka waktu 3 tahun yang dimulai tahun 2021, dan berdasarkan surat Kemenkeu bernomor S-8/MK.7/2021 tentang penetapan PHJD yang bersumber dari penerimaan dalam negeri TA 2021 9 Januari 2021. Kabupaten kita mendapatkan Rp 22 miliar terdiri dari kegiatan fisik Rp 20 miliar, non fisik Rp 2 miliar,” jelasnya.
Karena mendapatkan dana hibah itu, lanjut Jhon Harry, sebagai tindaklanjut Surat Menteri Keuangan Nomor S-8/MK.7/2021 tersebut diterbitkan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk Program Hibah Jalan Daerah Nomor : PHD03/MK.07/DTK.03/PHJD/2021, tanggal 18 Pebruari 2021.
Dan pada poin 2, lanjut dia, dituliskan bahwa surat penetapan pemberian hibah ini menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Humbahas dalam mengalokasikan dana didalam APBD untuk kegiatan peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan daerah.
” Sesuai poin 2 itu, kita masukan ke dalam Perubahan Penjabaran APBD. Tapi, karena ada keterlambatan, maka Pemerintah Pusat tidak membayarkan sisanya hingga menjadi utang daerah. Jadi, Pemerintah Humbang Hasundutan tidak pernah melakukan keresahaan untuk masyarakat,” ungkapnya.
Sementara, tambahnya, sehubungan dengan pembayaran uang muka 30 persen, menurutnya dikarenakan berdasarkan peraturan.
Disebutkannya, semisal berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, secara khusus sebagaimana diatur pada Pasal 29.
Bunyinya, bahwa “uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% dari nilai kontrak” dan dituangkan dalam dokumen kontrak pekerjaan yang disepakati oleh PPK dan penyedia.
Kemudian, Project Management Manual (PMM) yang menjelaskan, bahwa PHJD merupakan program berbasis output, maka Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan harus mengalokasikan terlebih dahulu di APBD (pre-financing) untuk membiayai pelaksanaan kegiatan fisik dan institusi.
Serta, perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, khususnya Pasal 1 ayat 1.a yang menyebutkan bahwa dana hibah yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan adalah dana pengganti atas pelaksanaan kegiatan peningkatan kinerja dan pemeliharaan infrastruktur jalan daerah yang didanai terlebih dahulu oleh APBD.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan membayarkan uang muka untuk selanjutnya direimburs ke Pemerintah Pusat. Dan, uang pengganti akan disalurkan Pemerintah Pusat setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Kementerian terkait.
Lebih lanjut, Jhon menambahkan, untuk tahun 2022, Pemerintah Humbahas mendapatkan hibah dari PHJD sebesar Rp 14 miliar, dan tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp 24 miliar.
” Untuk itu, kita bersyukur kepada Pemerintah Pusat atas perhatiannya kepada Pemerintah Humbahas. Ini merupakan atas kerja keras Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor untuk mengupayakan pembangunan,” pungkasnya. (Evendy)