Anggota DPRD Humbahas Minta Kejatisu Tidak Tanggapi Surat Ketua DPRD

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas l Detikkasus.com – Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Guntur Simamora meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) profesional untuk tidak menanggapi surat permohonan bantuan pemeriksaan yang diusulkan oleh, Ramses Lumbangaol, mengatasnamakan sebagai Ketua DPRD dan membawa lembaga DPRD Humbang Hasundutan.

Pasalnya, tidak melalui mekanisme lembaga DPRD berupa rapat paripurna. Melainkan, surat yang dibangun oleh Ramses, merupakan opini pribadi.

” Jadi surat ketua DPRD itu , bukan mencerminkan pendapat seluruh anggota DPRD, opini pribadi beliau yang dibawakan secara kelembagaan,” ujar Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas ini, Sabtu (3/12-2022).
Selain itu, surat Ramses telah mengangkangi hak konstitusi anggota DPRD di Humbang Hasundutan. ” Hak konstitusi kami sudah dikangkangi oleh Ketua DPRD. Karena, egak pernah dibawa rapat, tidak melalui mekanisme yang berlaku oleh DPRD. Tiba-tiba, dia menyurati, apa hak dia menyurati itu tanpa ada keputusan dari rapat-rapat, janganlah karena kepentingan pribadi,” tambahnya.

Disinggung, soal Ramses dalam suratnya juga ada melampirkan hasil rapat dari DPRD, Guntur mengaku, itu tidak sah.

Baca Juga:  Sekda Humbahas tutup Porkab dan Kejuaraan Sepakbola Pelajar SMP

Ramses telah keluar dari real mekanisme lembaga DPRD. Karena, lampiran yang dibawa Ramses terkait hasil rapat-rapat komisi atau badan, itu merupakan bukan dari hasil keputusan rapat paripurna,” tegasnya.

Menurut dia, seharusnya hasil rapat-rapat mulai badan, komisi ketika hendak mau dilanjutkan, dibawa ke rapat paripurna.

Apakah, keputusan di rapat paripurna dibawa ke ranah hukum, atau hak politik DPRD, semisal hak interpelasi, hak bertanya dan hak angket.

Itu dulu harus dilalui , bukan membawa dan menyurati, egak boleh dia seenaknya,” katanya.

Disinggung, jika itu membawa pribadi, Guntur mengaku sah-sah saja. ”Sah-sah saja kalau membawa nama pribadi, tapi jangan membawa lembaga DPRD. Dan, kalau membawa partai, silahkan, kita tidak keberatan karena itu partai dia. Tetapi, kalau lembaga ini , bukan dia pemiliknya, ada 25 anggota DPRD ini pemiliknya dari beberapa partai,” katanya

” Jadi, saya melihat, Ramses telah keluar dari real dan mekanisme yang ada,” ucapnya.

Disinggung, rencana dari Fraksinya sekaitan surat Ramses itu, Guntur mengaku telah meminta Badan Kehormatan DPRD untuk mengklarifikasi.

Baca Juga:  KPUD Humbahas Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

” Kita sudah membuat surat kepada lembaga kehormatan sebagai anggota DPRD. Kita sudah tandatangani, dan itu harus diklarifikasi oleh ketua DPRD,” kata dia.

Hal senada juga, itu disampaikan Ketua Fraksi Nasdem, Marsono Simamora. Menurutnya, tindakan yang telah dilakukan oleh, Ramses, salah karena tidak melalui musyawarah.

” Tindakannya itu salah, karena tidak ada hasil musyawarah,” tambah Marsono.

Ketua Fraksi Nasdem ini menambahkan, memang lembaga DPRD tugasnya mengawasi hasil kinerja dari Pemerintah. Dari pengawasan, lanjut dia, dilakukan pemanggilan dengan menyurati oknum yang diawasi yang kemudian diusulkan untuk diperbaiki sebelum dibawa ke ranah hukum.

” Jika tidak mau diperbaiki baru dibawah ke hukum , tapi itu harus melalui rapat paripurna,” ujarnya.

Namun cara yang dibuat Ramses,menurutnya, telah menyalahi mekanisme lembaga karena membawa lembaga dan mengatasnamakan Ketua DPRD, tanpa ada hasil rapat paripurna.

Lebih lanjut, Marsono mengatakan, DPRD Humbang Hasundutan tidak pernah menutupi jika ada temuan, selalu transparan.Selain itu, DPRD Humbahas tidak pernah melakukan imbauan bantuan kepada penegak hukum jika ada selama ini ditemukan pelanggaran.

Baca Juga:  Masyarakat Demo, Jalan Poros Ditutup

” Kalau ada bukti-bukti yang mencurigakan itu, kenapa mengimbau kejaksaan , laporkan saja, kan gitu,” cetusnya.

Menurut dia, tindakan yang dibuat Ramses, adalah lembaga bukan pribadi. ” Ketua DPRD itukan lembaga, bukan pribadi. Apalagi, stempel adalah milik semua, cuma tidak semua stempel dipegang oleh anggota dewan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol telah menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor 173/2026/DPRD/XI/2022, tertanggal 21 November 2022 perihal permohonan bantuan pemeriksaan terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan Pemkab Humbahas.

Adapun itu, disebutkan, soal keterlambatan penyerapan anggaran, adanya indikasi dana transfer, dan hasil rapat Banggar DPRD bersama TAPD tentang kegiatan PHJD Rp 22 miliar yang tidak tertampung APBD Humbahas TA 2022.

Kemudian, surat keputusan bersama DPRD Humbahas dan Bupati Humbahas nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbahas menjadi Perda Kabupaten Humbahas, yang selanjutnya mendapat evaluasi dari Gubernur Sumut. (Evendy)

Berita Terkait

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid
Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab
Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”
Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1
Pernyataan Komisioner KPU sebut Debat Ajang Saling Serang, Ketua Isnu: KPU Lampaui Kewenangannya
Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:43 WIB

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid

Kamis, 14 November 2024 - 10:03 WIB

Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab

Rabu, 13 November 2024 - 18:55 WIB

Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”

Selasa, 12 November 2024 - 21:08 WIB

Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60

Sabtu, 9 November 2024 - 17:13 WIB

Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1

Berita Terbaru