Sebanyak 25 Tahanan Rutan Bandung Dapat Penyuluhan Bantuan Hukum

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Detikkasus.com – Sebanyak 25 tahanan Rutan Bandung mendapatkan penyuluhan bantuan hukum. Rumah tahanan negara kelas I Bandung menyelenggarakan penyuluhan bantuan hukum bagi 25 tahanan baru guna memberikan pemahaman mengenai tahapan persidangan yang akan mereka hadapi serta menjelaskan hak dan kewajiban mereka dalam persidangan.

Dalam kegiatan ini Rutan I Bandung bekerjasama dengan biro bantuan dan konsultasi hukum lingkar studi demokrasi, yang lebih dikenal dengan BBKH Elsid salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandung yang telah terdaftar dan terakreditasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin bagi Rutan I Bandung dan BBKH Elsid selama melaksanakan kerja sama sejak tahun 2016 silam.

Baca Juga:  Koramil 11/Tanjung Emas Melaksanakan Karya Bhakti Dengan Masyarakat Nagari Saruaso Kec. Tanjung Emas

Herma selaku pembicara pada penyuluhan tersebut menerangkan, “Semua rakyat Indonesia memiliki derajat yang sama di mata hukum, begitu pula hak yang dimiliki, setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan pendampingan hukum, bagi masyarakat yang tergolong dalam golongan kurang mampu dapat didampingi secara cuma-cuma atau pro bono”, ucapnya.

Baca Juga:  Ciptakan Kamtibmas Aman Pawas dan Anggota Polsek Tejakula Rutin Atensi SPBU Desa Sembiran

Kegiatan ini memang dilakukan secara cuma-cuma atau tanpa dipungut biaya sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 16 tahun 2011. Penyuluhan Bantuan Hukum ini merupakan bentuk nyata komitmen Rutan Kelas I Bandung dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan yang salah satunya adalah pemberian akses bantuan hukum bagi tahanan.

Diwawancarai di tempat terpisah, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung Suparman menyampaikan, “Saya berharap, upaya kami dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan yang salah satunya adalah pemberian akses bantuan hukum dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh tahanan, sehingga mereka mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum”, ungkapnya.

Baca Juga:  Pengamanan Di Pura Pulaki Atensi Giat Masyarakat

Lebih lanjut, Suparman berharap kegiatan ini seperti ini dapat terus dilaksanakan dengan baik sebagai bentuk pemberian layanan secara optimal kepada pengguna layanan termasuk tahanan yang sedang menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara kelas I Bandung. (Iyan)

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru