Humbahas l Detikkasus.com – Pengadaan lahan dan pembangunan SMP Negeri 5 satu atap di Desa Simarigung Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2016 – 2017 terindikasi adanya dugaan korupsi, pasalnya pengadaan tanah/ lahan dikatakan tidak ada dialokasikan untuk lahan 5000 meter persegi diberikan kepada Dinas Pendidikan untuk pembangunan SMPN 5 satu atap, tentu lahan pertanian dan rumah saya sudah ikut diberikan keluarga saya kepada Dinas Pendidikan. Soal adanya diberikan ganti rugi tanah/ lahan tidak pernah saya ketahui”.
“Untuk itu saya sangat berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar permasalahan ini diungkap kembali, pasalnya dalam ukuran lahan yang diberikan kepada Dinas Pendidikan sudah termasuk lahan pertanian saya dan rumah saya. Bahkan penanda tanganan dan pemberian lahan tidak pernah sepengetahuan saya” ujar BS salah seorang warga dengan wajah sedih.
BS menambahkan “Bahkan pihak panitia dari Dinas Pendidikan juga pernah menjanjikan saya untuk masuk pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tanda harus Sarjana (S1), namun dua Tahun terakhir ini pihak Dinas Pendidikan tidak mengeluarkan SK tahunan saya lagi dengan alasan tidak diketahui” ujarnya.
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Christison Rudianto Marbun M.Pd yang saat ini Plt Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenakar) saat dikonfirmasi terkait ganti rugi lahan/ tanah pembangunan SMPN 5 satu atap Simarigung mengatakan “Setahu saya tidak ada ganti rugi atau (pago-pago), sebab mereka yang memberikan lahan/ tanah itu”.Ujarnya. ((Evendy)