Kembali Terlibat Kasus Narkoba, Residivis Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Sabtu, 26 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Seorang residivis kasus narkoba kembali di ringkus Polisi lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial Ris alias Aris Pedet (52) warga Pekon Sukoharjo III kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka diamankan Polisi saat sedang berada di sebuah rumah di Pekon Sukoharjo III pada Rabu (23/11) sekira pukul 15.30 Wib.

Dalam proses penggeledahan dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat 0,25 gram berikut alat hisap sabu.

Baca Juga:  Empat Pengedar Narkoba Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu

“Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka didalam karung berisi pakan ikan,” jelas Iptu Yudi saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Sabtu (26/11/222)

Dikatakan kasat, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di daerahnya.

Atas laporan itu, lanjut kasat, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan, dan berujung pada penangkapan tersangka.

Baca Juga:  Kasus Tabrak Lari Yang Menewaskan Mahasiswi di Jalan Lintas Pajaresuk Terungkap

Tak hanya itu, polisi juga masih terus mendalami pengungkapan kasus tersebut. Tersangka yang juga tercatat sebagai Residivis ini mengaku nekat kembali ke dunia gelap peredaran Narkotika karena terpengaruh pergaulan.

“Kasus itu masih terus kami kembangkan, dengan harapan bisa menangkap pihak pihak lain yang turut terlibat,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Sriwijaya Berhasil Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Mikol Ilegal Senilai Rp 4, 38 Miliar

Lebih lanjut kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, karena selain berdampak buruk bagi kesehatan dan juga merugikan keluarga.

Selain itu jika tertangkap Polisi, maka dalam waktu yang lama bisa mendekam di penjara.

“Ya kami imbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika karena memang tidak ada dampak baiknya,” tandasnya. (Iyan)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB