Labuhanbatu l Detikkasus.com – Sekitar Pukul 09.00 WIB Ratusan Warga dari dua nama koperasi menuntut hak plasma, agar segera diberikan manajemen PT DLI (Daya Labuhan Indah) yang berlokasi di, Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Rabu (9/11/2022).
Pertama Koperasi Sidorejo Jaya diketuai oleh Katimen, kedua Koperasi Bilah Berkah Sejagat diketuai oleh Masbudiman Us. Kedua nama koperasi ini melakukan aksi demo, menuntut hak plasma sampai sekitar pukul 14.30 WIB.
Para aksi telah mintak ketemu langsung dengan top manejemen namun tak bisa hadirkan, sehingga untuk besok kemungkinan besar akan kembali lagi aksi. “Ini kami lakukan sebagai menagih janji dari mereka, akan bisa menghadirkan manejer, sebut Mas Budiman
Pantauan Tim dilokasi aksi menuntut hak plasma ada spanduk bertuliskan ”Wahai Penguasa Asing…!!!, Jangan Kangkangi Undang – Undang Negeri Ini. Realisasikan Kewajiban Kalian. Keluarkan Plasma 20% dari HGU Kalian”.
Koordinator aksi, Arman dalam orasinya sebut, tujuan kami datang kesini hanya minta keadilan. Kami meragukan bahwa surat yang kami layangkan tidak sampai, sebab sampai saat ini tidak pernah ada balasan.
Perlu diketahui bahwa tanggal 31 Desember 2022 HGU (Hak Guna Usaha) PT DLI (Daya Labuhan Indah), yang terletak di Desa Wonosari ini akan berakhir. Tujuan kami tidak ada unsur lain dan tidak ada yang mempengaruhi.
Ini murni dari hasil musyawarah yang telah kami sepakati bahwa tujuan kami hanya aksi damai, sesuai kesepakatan kami sebelumnya.
Apabila ada provakator diluar aksi kami yang bertindak anarkis itu diluar tanggung jawab kami. Selanjutnya kami tahu tindakan apa yang akan dilakukan. Untuk aksi damai ini kami juga berterima kasih kepada seluruh pihak pengamanan yang telah mendampingi kami.
Dalam kesempatan itu Ketua Koperasi Sidorejo Jaya Lestari, Katimin didampingi Ketua Koperasi Bilah Sejagat, Mas Budiman mengatakan, Tanggal 18 Agustus 2021 telah melayangkan surat ke pihak management perusahaan, namun tidak ada jawaban.
Kemudian Tanggal 21 September 2021 melayangkan surat ke dua. Satu Minggu kemudian, kami menerima balasan dari pihak perusahaan, dengan jawaban berhubung belum ada program Plasma, selanjutnya sudah kami layangkan surat ke tiga tahun 2022.
Selang beberapa hari kami diundang sekitar 10 (Sepuluh) orang juga belum ada jawaban terkait hal ini. Oleh karena itu, dengan mengulur ulur waktu dari pihak perusahaan, kami menduga tidak ada itikad baik.
Kami juga menduga surat kami barangkali tidak disampaikan ke Sei Daun, seba diterima atau tidak diterima menurut hemat kami, pasti ada balasan. Artinya kami menduga surat kami dibekukan.
Bisa jadi kedepannya, “apabila tidak ada jawaban yang dapat diberikan kami akan berkata lain, dan bertindak berkata lain”. sebut Arman dalam aksi orasinya
Aswin sebagai pelaksana manejer PT DLI mengatakan, akan menyampaikan aspirasi dan sesuai dengan kesepakatan dengan Anggota Dewan, agar kita dipertemukan, duduk bersama dengan masing masing perwakilan anggota koperasi.
H. Fauzi Fraksi Gerindra anggota DPRD Labuhanbatu mengatakan, “Melalui surat yang sudah masuk ke ruangan DPRD dengan tujuan untuk mendengar aspirasi masyarakat, untuk mencari solusi”.
“Atau mencari jalan tengahnya untuk yang terbaik terhadap pihak perusahaan, dengan adanya UU yang ada yang terbaru Omnibus Law UU no 11 tahun 2020, dipertegas dari pemerintah UU no 26 tahun 2021”.
Perusahaan berkewajiban untuk memberikan Plasma kepada masyarakat sekitar 20% dari luas areal yang dikuasai oleh perusahaan. Sebutnya (J. Sianipar)