Kaur l Detikkasus.com – Kepala Dinas PMD sengaja mengundang Camat untuk Rapat Kordinasi,Asdyarman mengatakan Misi mengundang 15 Camat bertujuan untuk menyampaikan arahan/himbauan kepada Camat,agar kiranya dapat memberikan Dukungan untuk Penegakan Peraturan Daerah tentang Penertiban Hewan Ternak.Selasa 25/11/2022.
Kata Asdyarman,Camat sebagai Kepala Wilayah saya minta mendukung Kepala Desa menuntaskan masalah di desa untuk melaksanakan penertiban hewan ternak,sapi kerbau kambing supaya di gembala dengan baik dan tidak dilepas liarkan,karna hal demikian akan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat terutama pengguna jalan raya.
Kepala Desa yang tidak membuat Peraturan Desa tentang Hewan Ternak akan kita panggil satu persatu dan di tanya,apa alasan tidak membuat Perdes..Kata Asdyarman
Kepala Satuan Pol.PP Kabupaten Kaur Dekky Zulkarnain menambahkan,Setiap Desa sengaja dianjurkan membuat Peraturan Desa tentang Penertiban Hewan Ternak,hal itu otomatis dapat membantu kerja Pol PP dalam melaksanakan tugas oprasi penertiban hewan ternak di Desa maupun di Kecamatan
Ditambahkan Dekky,Pol PP melaksanakan tugas Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, “Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat”.Dinas Pol PP akan selalu bersinerji dengan Dinas PMD mengentaskan masalah hewan ternak,tegas Dekky. (Reza)