Humbahas l Detikkasus.com – Maraknya kasus penyakit gagal ginjal anak saat ini di berbagai daerah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Chiristina Clara Rajagukguk mengatakan, hingga saat ini berdasarkan informasi yang diperolehnya belum terdapat kasus anak berpenyakit gagal ginjal akut di Kabupaten Humbahas. kata Clara, Jumat (21/10-2022).
Sejak maraknya kasus gangguan ginjal akut progresif anak (GAPA) di Indonesia ini, Dinas Kesehatan, dan P2KB sudah melakukan pengecekan dan pelacakan terhadap kasus tersebut, mulai dari puskesmas hingga ke rumah sakit.
Dari pelacakan itu, hampir dari seluruh Puskesmas yang ada di Humbahas tidak ditemukan penyakit dimaksud.
“Kami sudah mengintruksikan ke setiap puskesmas, dan rumah sakit agar melakukan pelaporan melalui sistim informasi rumah sakit jika menemukan kasus gagal ginjal akut anak tersebut.
” Ini artinya tingkat untuk sistem kewaspadaan dini dan respon Dinas Kesehatan, dan P2KB sudah kita lakukan,” katanya.
Clara menjelaskan, beberapa gejala dari penyakit gagal ginjal akut ini, antara lain demam, batuk, pilek. Kemudian, adanya penurunan air kencing, bahkan air kencing berwarna. “Kalau ada kecurigaan seperti itu, maka harus secepatnya dibawa ke puskesmas maupun ke rumah sakit,” ungkapnya.
Meski demikian, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak panik penyakit tersebut, karena bukan menular.
Apalagi, lanjut dia, Dinas Kesehatan, dan P2KB, Puskesmas secara sudah memberikan edukasi mengenai kewaspadaan terhadap GgGAPA. Mulai, tatap muka langsung berbasis desa dan fasyankes, media sosial (Facebook, Instagram, whatsapp, website).
” Dengan imbauannya, berupa agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik,” katanya.
Disinggung, mengenai penyetopan obat sirup, Clara mengatakan telah menyampaikan imbauan ke apotik, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan, dan klinik swasta untuk tidak menjual sementara obat sirup.
” Secara lisan sudah kita imbau. Dan lanjutannya, kita akan membuat surat edaran kepada rumah sakit, fasyankes, dan klinik swasta agar untuk sementara melarang pemberian resep obat dengan jenis sediaan sirup,” terangnya. (Evendy)