Labuhanbatu I Detikkasus.com – Praktek Bidan milik inisial E sebenarnya sudah sering beralih fungsi jadi tempat Praktek Bersalin atau persalinan, hal seperti ini kelihatannya sangat perlu disikapi oleh beberapa instansi terkait, khususnya untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. (Sabtu 1/10/2022).
Sejak Tahun 2016 atau sejak resminya berdiri Praktek Bidan milik N paling sedikit seratus pasien yang sudah melahirkan ditempat itu. Dalam proses pasien melahirkan bayi sudahkah direnungkan, Kadis Lingkungan Hidup tentang dampak limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Sebut nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis.
Kalau mengenai iklan usaha dia yang ada disitu jelas bertuliskan Praktik Bidan, tentunya harus dapat mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia PMK-RI NO.28/2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. dipasal 38 Ayat (1) “Praktik mandiri bidan harus melaksanakan pengelolaan limbah medis.
Disaat Praktek Bidan milik inisial E itu jadi tempat praktek persalinan alangkah baiknya dia mengubah Iklan usaha yang ada terpampang itu, misalnya diubah jadi Praktek Bidan dan Praktik Bersalin agar dapat sesuai dengan kegiatan yang ada diruangan itu, sebab fungsi Bidan ada ketentuannya bahkan fungsi Bersalin juga ada ketentuannya.
Praktek bidan merupakan suatu asuhan atau bimbingan yang diberikan sang bidan secara mandiri, kepada perempuan yang dalam proses reproduksi sampai kesejahteraan ibu dan janin / bayinya, baik dari masa lingkup praktek kebidanan juga termaksud pendidikan kesehatan sampai proses reproduksi untuk keluarga dan komunitasnya.
Sedangkan praktek bersalin diartikan melakukan persalinan yang mana seorang wanita melahirkan bayi yang diawali dengan kontraksi, secara teratur dan memuncak pada saat pengeluaran bayi sampai dengan pengeluaran, plasenta dan selaputnya proses persalinan, gakkan jauh meleset dari bahasan itu.
Nara sumber menambahkan, “Kelengkapan ijin Praktek Bidan itu, perlu dikroscek kelengkapan persyaratan pelayanannya seperti”:
1. Foto copy KTP pemohon.
2. Foto copy Rekomendasi dari Rumah Sakit.
3. Foto copy Akte Notaris.
4. Foto copy Sertifikat Tanah.
5. Foto Copy IMB.
6. Foto copy Ijin Gangguan(HO).
7. Memiliki tenaga kefarmasian (apoteker/asisten apoteker).
8. Foto copy Surat Ijin Kerja bagi tenaga kefarmasian.
9. Surat Penunjuk Dokter yang bertanggung jawab.
10. Surat Kesanggupan Dokter yang bertanggung jawab.
11. Pas foto Pimpinan ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
12. Foto copy Ijasah Pimpinan.
13. Daftar Sarana Prasarana dan tenaga kesehatan
14. Daftar tenaga medis dan non medis serta penunjang lainnya
15. Denah Ruangan dari SKPDS tersebut.
16. Pengawasan atau Penanggung Jawab (Dokter/Dokter Spesialis pada Klinik Bersalin tersebut melengkapi), dan.
17. Surat Kuasa asli bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan ijin kepada orang lain. Semua poin itu tentunya perlu juga diteliti instansi perijinan tentunya, agar jangan ada istilah usaha bodong malah bebas beroperasi, atau legalitas usaha praktek itu haruslah dapat memenuhi kewajibannya. Sebut nara sumber
Menyikapi informasi dari nara sumber kemudian pada Hari Rabu 21 September 2022, melalui whatsAAp awak media mengkonfirmasi inisial E, akan tetapi hingga detik ini pemilik Praktek Bidan, entah kenapa tidak mau memberikan beberapa poin isi konfirmasi, dan mungkinkah titel itu tidak dapat jadi jaminan sebagai orang yang terdidik.
(J. Sianipar)