Kaur l Detikkasus.com – Dana Desa bersumber dari APBN berbeda dengan APBD yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaur.
Waktu itu alokasi dana desa disingkat ADD dari APBD Kabupaten Kaur di aokasikan untuk membayar gaji Guru Paud – guru ngaji – pengurus masjid.Pertanyaan jika pembayaran insentif atau gaji yang disebutkan di atas menggunakan dana DD/APBN apakah tidak menyalahi kewenangan?.
Kemudian diperkirakan banyak hal yang harus di sikapi misalnya program kegiatan pengadaan desa yang diduga tidak masuk dalam pembahasan musawarah desa tau-tau muncul didalam APBDesa.Lebih ironis jika pengadaan desa tersebut tidak masuk dalam musdes tetapi muncul dokumen musdes,hal ini dinilai dokumen palsu dan pemalsuan administrasi.
Kepala Dinas PMD Asdyarman.S.Sos melalui Kepala Bidang PMD Mulyanto Sumardi menanggapi, jika diantara program pengadaan desa tidak masuk dalam berita acara musawarah desa maka jelas itu ilegal dan rekayasa, tutur Mulyanto Sumardi.
Apalagi jika pengadaan didesa muncul didalam APBDesa sedangkan kegiatan tersebut tidak sama sekali masuk dalam pembahasan rapat musawarah desa,namun didalam nya ada dokumentasi seperti poto berita acara rapat musdes (notulen rapat) hal itu jelas keliru,mungkin dokumentasi yang mereka lampirkan adalah dokumen pada saat musdes,tetapi bahasan nya beda.
(Reza)