Melihat Lebih Dalam Ajaran Nikah Adat, Budaya Samin

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro l Detikkasus.com – Samin adalah salah satu budaya atau bisa di bilang satu satunya budaya yang masih kental dan dijaga kelestariannya oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam budaya Samin tentu banyak sekali ajaran ajaran adat budayanya yang dimana ajaran adat budaya tersebut memang hanya dimiliki oleh warga Samin yang berada di Dusun. Jepang Desa Margomulyo Kecamatan. Margomulyo Bojonegoro tersebut.

Salah satunya Dalam prosesi pernikahan. Ada banyak tahapan yang harus di lakoni dalam proses pernikahan adat budaya Samin, dan Prosesi “Jawab” adalah prosesi awal dimana calon manten laki laki datang ke rumah manten perempuan untuk meminta manten perempuan kepada kedua orang tua manten perempuan dan setelah dan setelah ada ijin dan merestui baru calon manten laki laki minta ijin ke calon manten perempuan apakah mau di nikahi dan jika calon manten perempuan bersedia maka calon manten perempuan menjawab “Purun Mas, Nikah Sepisan Kanggo Selawase” dan setelah proses awal pernikahan tersebut dilaksanakan maka sudah dianggap sah dalam ajaran budaya Samin.

Baca Juga:  Menyambut 85 tahun Sinar Mas & Bulan K3 Nasional PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Adakan Kegiatan Sosial Donor Darah

Bambang Sutrisno Generasi ke V Samin Surosentiko saat ditemui pada Selasa Malam (06/09/22) Menjelaskan jika ini adalah proses awal dari prosesi pernikahan adat di dalam ajaran budaya Samin, dan setelah prosesi “Jawab” telah selesai manten Laki laki sudah diperbolehkan untuk tinggal satu rumah dengan manten perempuan yang tentunya kedua manten tersebut tinggal serumah di rumah manten perempuan, dan jika nanti sudah ada kata sepakat maka Temanten tersebut harus melakukan prosesi selanjutnya. Dan kami warga masyarakat Samin menganggap proses pernikahan adat tersebut sudah SAH meskipun belum melakukan proses pernikahan di Kantor Urusan Agama, Karna proses di Kantor Urusan Agama itu nanti akan dilaksanakan setelah proses pernikahan adat Samin telah terselesaikan semua,” jelasnya. (Andri)

Baca Juga:  Pekon Sinar waya Salurkan Bantuan Pangan ke 77 KPM

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB