Klarifikasi PT NSA atas Klaim Lahan oleh LSKM

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Landak I Detikkasus.com – MG Sampoerna Agro Tbk Landak Area, Daniel P. Hutasoit mengklarsfikasi terkait pemberitaan di beberapa Media dengan judul Konflik Lahan PT.Nusantara Sarana Alam (NSA) anak perusahaan PT. Sampoerna Agro Tbk dengan LSKM berujung pada pemutusan jalan, Rabu 31/08/22.

Menurut Daniel P. Hutasoit ada 7 poin yang perlu saya sampaikan bahwa yang pertama perusahaan PT. NSA bekerja sudah sesuai dengan penetapan izin lokasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Kalimantan Barat

Selain itu, sebelum melakukan pembebasan lahan, PT. NSA telah mengadakan kegiatan sosialisasi baik di tingkat Dusun,tingkat Desa dan Kecamatan.

Baca Juga:  Warga Datangi Kantor Lurah Sungai Nibung, Protes Lokasi Pembangunan Jalan

Sementara Poin ke Tiga, Pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. NSA adalah secara langsung kepada pemilik lahan yang sah melalui verifikasi lapangan dengan melibatkan Satlak/Perangkat Desa serta sempadan tanah dan memvalidasi dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pemilik lahan atas lahan yang dibebaskan ke Perusahaan.

Setelah pembebasan lahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang jelas dan berkekuatan hukum kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pengelolaan lahan dan perawatan tanaman sampai saat ini,” ujar Hutasoit yang diterima media ini.

Baca Juga:  Peragaan Busana sebagai Promosi Ekonomi Kreatif

Terkait statement yang diberitakan di beberapa media di atas perihal Berita Acara Pelaksanaan Mediasi yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak tertanggal 28 April 2022 perlu kami luruskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Landak hanya menyampaikan bahwa tanah yang dipermasalahkan tersebut tidak pernah diterbitkan HGU atas nama PT. NSA maupun Koperasi Bakomo Diri Maju namun tidak ada menyatakan bahwa lahan/tanah tersebut milik LSKM.

Pada point 5 berita acara pelaksanaan mediasi tersebut tercantum “Bahwa mengingat sudah beberapa kali dilaksanakan mediasi penyelesaian masalah tanah tersebut di antara para pihak baik di Kepolisian, di Dinas Perkebunan, di Pengurus Dewan Adat Dayak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, namun tidak pernah ada kesepakatan penyelesaian.
” Maka pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menyarankan kepada para pihak untuk menyelesaikan masalah tanah tersebut melalui jalur hukum.

Baca Juga:  Pemkab Landak Tandatangani Kerjasama PLKK antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Landak

Sedangkan Poin ketujuh, bahwa untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang sama sebaiknya LSKM menempuh jalur hukum di Pengadilan dengan merujuk kepada berita acara pelaksanaan mediasi tersebut di atas,” jelas Hutasoit. (Hadysa Prana)

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB