Landak I Detikkasus.com – MG Sampoerna Agro Tbk Landak Area, Daniel P. Hutasoit mengklarsfikasi terkait pemberitaan di beberapa Media dengan judul Konflik Lahan PT.Nusantara Sarana Alam (NSA) anak perusahaan PT. Sampoerna Agro Tbk dengan LSKM berujung pada pemutusan jalan, Rabu 31/08/22.
Menurut Daniel P. Hutasoit ada 7 poin yang perlu saya sampaikan bahwa yang pertama perusahaan PT. NSA bekerja sudah sesuai dengan penetapan izin lokasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Kalimantan Barat
Selain itu, sebelum melakukan pembebasan lahan, PT. NSA telah mengadakan kegiatan sosialisasi baik di tingkat Dusun,tingkat Desa dan Kecamatan.
Sementara Poin ke Tiga, Pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. NSA adalah secara langsung kepada pemilik lahan yang sah melalui verifikasi lapangan dengan melibatkan Satlak/Perangkat Desa serta sempadan tanah dan memvalidasi dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pemilik lahan atas lahan yang dibebaskan ke Perusahaan.
Setelah pembebasan lahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang jelas dan berkekuatan hukum kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pengelolaan lahan dan perawatan tanaman sampai saat ini,” ujar Hutasoit yang diterima media ini.
Terkait statement yang diberitakan di beberapa media di atas perihal Berita Acara Pelaksanaan Mediasi yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak tertanggal 28 April 2022 perlu kami luruskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Landak hanya menyampaikan bahwa tanah yang dipermasalahkan tersebut tidak pernah diterbitkan HGU atas nama PT. NSA maupun Koperasi Bakomo Diri Maju namun tidak ada menyatakan bahwa lahan/tanah tersebut milik LSKM.
Pada point 5 berita acara pelaksanaan mediasi tersebut tercantum “Bahwa mengingat sudah beberapa kali dilaksanakan mediasi penyelesaian masalah tanah tersebut di antara para pihak baik di Kepolisian, di Dinas Perkebunan, di Pengurus Dewan Adat Dayak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, namun tidak pernah ada kesepakatan penyelesaian.
” Maka pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menyarankan kepada para pihak untuk menyelesaikan masalah tanah tersebut melalui jalur hukum.
Sedangkan Poin ketujuh, bahwa untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang sama sebaiknya LSKM menempuh jalur hukum di Pengadilan dengan merujuk kepada berita acara pelaksanaan mediasi tersebut di atas,” jelas Hutasoit. (Hadysa Prana)