LSM Gmicak Pantau Galian C Desa Yungyang, Kecamatan Modo, Diduga Tidak Memiliki Legalitas IUP OPK

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan | Detikkasus.com –  Berkaitan dengan data tambang Galian c di Desa Yungyang, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.

Dilokasi Tambang Galian C di Desa Yungyang, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, tidak terdapat Papan Bor yang menerangkan Legalitas Pertambangan.

Di lokasi terdapat Alat berat jenis bego dan truk keluar masuk memuat hasil tambang Galian C. Tanggal 21 Agustus 2022, pukul 16.30 wib.

Media melakukan konfirmasi kepada M dugaan owner tambang Galian, melaui Telp seluler WhatsApp nya 0813-3019-17xx tidak memberikan staetmen:

Baca Juga:  Wakapolres Singkawang Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika

Pertanyaan :
1. Apakah Galian C Desa Yungyang mempunyai Legalitas Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus?

2. Sudah berapa lama beraktivitas?
– Jawaban:..….
3. Atas nama siapa Pemilik Tambang Galian C tersebut?
– Jawaban? ……
4. Untuk Bahan Bahar Minyak (BBM) jenis Solar dibeli dari Subsidi apa Non Subsidi?
– Jawaban:….

. Jika dibenarkan mohon dokumen perizinan di kirimkan beserta staetmen ke Kami.

Jawaban : ……

Konfirmasi hanya sebatas di buka, 25 Agustus 2022.

Baca Juga:  Amankan 17 Calon Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia, Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka

Lain dengan Kepala Desa setempat melalui telepon selulernya WhatsApp 0813-3072-90xx, mengatakan tidak ada Legalitas IUP OPK masuk ke Desa, Dilokasi sudah tidak ada alat berat Bego, 3 hari yang lalu keluar dari lokasi, tutupnya.

Supriyanto Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, baik dari Kepolisian, Pemerintah dan Lingkungan Hidup.

LSM juga menyimpulkan : Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Baca Juga:  Pemkab Lamongan Siapkan Ini Bagi Pemudik

Dengan Dasar Hukum :

1. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”). Tutupnya. (Redaksi)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB