Sekadau I Detikkasus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dan Pengucapan Sumpah Jabatan dengan Masa Jabatan 2019 – 2024 yang diselenggarakan di ruang Rapat Sidang Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, Senin (15/8/2022). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Radius Effendy.
Pada kesempatan tersebut Occy Hendrata anggota DPRD dari fraksi Nasdem yang dilantik menggantikan Almarhum Teguh Arif Hardianto mengatakan siap untuk menjalankan amanah yang telah diberikan Partai.
“Untuk langkah ke depannya, saya akan berkoordinasi dengan rekan-rekan senior terkait program kedepannya sesuai bidang yang diberikan,” ucap Occy.
Ditempat yang sama, Bupati Sekadau Aron mengucapkan selamat kepada anggota yang dilantik dan berharap penyelenggaraan kepemerintahan dapat berjalan dengan baik.
“Kami dari jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau mengucapkan selamat kepada seorang anggota DPRD dari farksi Nasdem yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya oleh pimpinan DPRD,” ujar Aron.
“Mudah-mudahan dengan dilantiknya anggota DPRD pengganti antar waktu ini kegiatan-kegiatan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” harapnya.
Tak ketinggalan, Ketua DPRD Sekadau Radius Effendy menyampaikan tanggapannya terhadap Rapat Paripurna, bahwa pelaksanaan rapat tersebut berjalan dengan lancar tanpa halangan sedikitpun dan ia bersyukur terhadap anggota yang sudah dilantik untuk bisa menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada.
“Tentunya kita bersyukur karena rapat paripurna tadi berjalan dengan lancar tanpa ada suatu hal yang mengganggu kita sudah bisa melaksanakan penggantian antar waktu dari Almarhum saudara Teguh Arif Hardianto ke saudara Occy Hendrata,” ujar Radius.
Orang Nomor satu di DPRD Sekadau menyebutkan bahwa pelaksanaan PAW didasarkan pada peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 406 dan Pasal 410. (Hadysa Prana)
Sumber : Humas&Kominfo Sekadau