Pengangkatan PAW Masa Jabatan 2019-2024 di DPRD Sekadau

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekadau I Detikkasus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dan Pengucapan Sumpah Jabatan dengan Masa Jabatan 2019 – 2024 yang diselenggarakan di ruang Rapat Sidang Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, Senin (15/8/2022). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Radius Effendy.

Pada kesempatan tersebut Occy Hendrata anggota DPRD dari fraksi Nasdem yang dilantik menggantikan Almarhum Teguh Arif Hardianto mengatakan siap untuk menjalankan amanah yang telah diberikan Partai.

Baca Juga:  Hindari Potensi Korban Jiwa, Sisa Bangunan Istana Kaca Sekadau Dibongkar

“Untuk langkah ke depannya, saya akan berkoordinasi dengan rekan-rekan senior terkait program kedepannya sesuai bidang yang diberikan,” ucap Occy.

Ditempat yang sama, Bupati Sekadau Aron mengucapkan selamat kepada anggota yang dilantik dan berharap penyelenggaraan kepemerintahan dapat berjalan dengan baik.

“Kami dari jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau mengucapkan selamat kepada seorang anggota DPRD dari farksi Nasdem yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya oleh pimpinan DPRD,” ujar Aron.

Baca Juga:  Drs Anwar Sadat Menegaskan Pentingnya Koordinasi untuk Pembayaran TPP Tepat Waktu

“Mudah-mudahan dengan dilantiknya anggota DPRD pengganti antar waktu ini kegiatan-kegiatan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” harapnya.

Tak ketinggalan, Ketua DPRD Sekadau Radius Effendy menyampaikan tanggapannya terhadap Rapat Paripurna, bahwa pelaksanaan rapat tersebut berjalan dengan lancar tanpa halangan sedikitpun dan ia bersyukur terhadap anggota yang sudah dilantik untuk bisa menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada.

“Tentunya kita bersyukur karena rapat paripurna tadi berjalan dengan lancar tanpa ada suatu hal yang mengganggu kita sudah bisa melaksanakan penggantian antar waktu dari Almarhum saudara Teguh Arif Hardianto ke saudara Occy Hendrata,” ujar Radius.

Baca Juga:  Persiapan Gema Takbir Masjid Nurul Yakin 1443 H Penuh Semangat

Orang Nomor satu di DPRD Sekadau menyebutkan bahwa pelaksanaan PAW didasarkan pada peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 406 dan Pasal 410. (Hadysa Prana)

Sumber : Humas&Kominfo Sekadau

Berita Terkait

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid
Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab
Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”
Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1
Pernyataan Komisioner KPU sebut Debat Ajang Saling Serang, Ketua Isnu: KPU Lampaui Kewenangannya
Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:43 WIB

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid

Kamis, 14 November 2024 - 10:03 WIB

Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab

Rabu, 13 November 2024 - 18:55 WIB

Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”

Selasa, 12 November 2024 - 21:08 WIB

Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60

Sabtu, 9 November 2024 - 17:13 WIB

Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1

Berita Terbaru