BKPSDM KH Tidak Berani Panggil dr Ismawan

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putussibau I Detikkasus.com – BKPSDM KH tidak berani panggil dr Ismawan untuk kofirmasi surat yang telah disampaikan dr Ismawan ke BKPSDM tertanggal 25 Juli 2022.

Dalam suratnya ke BKPSDM KH Cq Bagian Disiplin ASN dr Ismawan menanyakan aturan yang sebenarnya dan yang berlaku di Kabupaten Kapuas Hulu ini berdasarkan aturan mana?

Dari Informasi yang di dapat setelah BKPSDM KH menerima surat dari dr Ismawan, staf dinkes KH ada dipanggil ke BKPSDM KH untuk dimintai informasi atau keterangan. Namun hingga hari ini dr Ismawan belum juga menerima jawaban atas suratnya tersebut.

Baca Juga:  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Kendaraan Listrik di Kalbar, PLN Gencar Lakukan Sosialisasi

Dr Ismawan seorang ASN aktif KH telah mengabdi di Kabupaten Kapuas Hulu sejak tahun 2007 melalui program PTT dari depkes. Pada tahun 2009 mengabdikan diri sebagai ASN kabupaten Kapuas Hulu dan dari tahun 2016 sampai dengan hari ini ditempatkan berdinas di Puskesmas Bika.

Dalam suratnya dr Ismawan menyampaikan bahwa Kepala Puskesmas Bika pengangkatannya tidak sesuai dengan permenkes yang berlaku di Republik ini, penurunan pangkat dr Ismawan tidak melalui mekanisme yang berlaku karena tidak ada SK minutnya ini disampaikan sendiri secara tidak sengaja oleh Kabag Hukum pemda Kapuas Hulu.

Baca Juga:  Perusahaan Dinilai Menghianati, Wakil Rakyat Angkat Bicara

Dan sekarang sudah melewati masa penurunan pangkat (dr Ismawan )oleh bagian BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu dinyatakan nilai SKP nya yang tahun 2020 tidak maksimal karena masih dalam masa sangsi hukuman sedangkan SKP tahun 2021 tidak ada masalah, untuk itu dr Ismawan menyampaikan kepada BKPSDM KH untuk menyampaikan secara tertulis aturan aturan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Ketua KONI Landak Didampingi Ketua PBSI Landak Membuka Turnamen Badminton PBSI Junior CUP Satu

Dr Ismawan juga menyampaikan menerima uang insentif sedangkan aturan perbup yang katanya (BKPSDM dan Dinkes KH) berlaku di kabupaten Kapuas Hulu dilangar dr Ismawan namun dirinya bisa mendapat insentif sebesar Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

dr Ismawan berharap kedepan BKPSDM KH tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, semoga lebih baik. (Hadysa Prana)

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru