Pontianak I Detikkasus.com – Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap 23 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 10 tempat kejadian perkara, Senin 8 Agustus 2022. Dalam pengungkapan PETI kali ini ada 75 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita 68,9 Kg emas.
Tidak hanya itu, jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengungkap Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi yang rugikan negara hingga Rp 9 Miliar.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di 10 TKP ini dilakukan sejak Januari hingga Juli 2022. Sebanyak 75 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan 68,9 Kg emas disita, Rp 470 Juta telah diamankan serta 11 unit alat berat (Excavator).
“Dari 23 kasus, 75 tersangka terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah hingga pemodal,” ujarnya.
Modus Operandi yang digunakan pelaku penambangan melakukan kegiatannya mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa Excavator.
“Hasil penambangan lempengan emas kemudian dibawa ke pengepul dan didistribusikan ke pengolah yang ada di Pontianak maupun di Kota lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya, pengungkapan Penyelewengan BBM Solar Subsidi dengan 20 Laporan Polisi, TKP di seluruh wilayah Kalbar.
“Dari 25 tersangka yang berhasil diamankan, kami menyita sebanyak 55.180 Liter Solar Subsidi,” bebernya.
Kemudian, berhasil mengamankan 1 unit kapal, 5 unit dump truck dan 20 jenis kendaraan angkut lainnya.
“Dari pengungkapan kali ini total kerugian mencapai Rp 9 Miliar,” ucap Petit.
Para pelaku melakukan penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi untuk dijual kembali kepada industri dan pertambangan.
“Tidak cukup hanya upaya penegakan hukum yang dilakukan, Polda Kalbar juga melakukan koordinasi dan kolaborasi penanganan permasalahan BBM Subsidi dan PETI,” tutupnya. (Hadysa Prana)
Sumber: Humas Polda Kalbar