Ungkap Pertambangan Emas Tanpa Izin dan Penyelewengan Solar, Polda Kalbar Amankan 100 Tersangka

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak I Detikkasus.com – Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap 23 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 10 tempat kejadian perkara, Senin 8 Agustus 2022. Dalam pengungkapan PETI kali ini ada 75 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita 68,9 Kg emas.

Tidak hanya itu, jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengungkap Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi yang rugikan negara hingga Rp 9 Miliar.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di 10 TKP ini dilakukan sejak Januari hingga Juli 2022. Sebanyak 75 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan 68,9 Kg emas disita, Rp 470 Juta telah diamankan serta 11 unit alat berat (Excavator).

Baca Juga:  Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme

“Dari 23 kasus, 75 tersangka terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah hingga pemodal,” ujarnya.

Modus Operandi yang digunakan pelaku penambangan melakukan kegiatannya mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa Excavator.

Baca Juga:  Polsek Diwek Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba

“Hasil penambangan lempengan emas kemudian dibawa ke pengepul dan didistribusikan ke pengolah yang ada di Pontianak maupun di Kota lainnya,” jelasnya.

Selanjutnya, pengungkapan Penyelewengan BBM Solar Subsidi dengan 20 Laporan Polisi, TKP di seluruh wilayah Kalbar.

“Dari 25 tersangka yang berhasil diamankan, kami menyita sebanyak 55.180 Liter Solar Subsidi,” bebernya.

Kemudian, berhasil mengamankan 1 unit kapal, 5 unit dump truck dan 20 jenis kendaraan angkut lainnya.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak 

“Dari pengungkapan kali ini total kerugian mencapai Rp 9 Miliar,” ucap Petit.

Para pelaku melakukan penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi untuk dijual kembali kepada industri dan pertambangan.

“Tidak cukup hanya upaya penegakan hukum yang dilakukan, Polda Kalbar juga melakukan koordinasi dan kolaborasi penanganan permasalahan BBM Subsidi dan PETI,” tutupnya. (Hadysa Prana)

Sumber: Humas Polda Kalbar

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru