Kaur l Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Kaur memperoleh dana dari beberapa aitem diantaranya adalah dari bagi hasil pajak rokok,biaya balik nama kendaraan,pajak kendaraan bermotor
Investigasi awak media dana bagi hasil pajak rokok Pemerintah Daerah Kaur menerima sekira Enam Miliar Rupiah
Kepala Dinas Kesehatan Darmawansyah kepada creu media menjelaskan,dana bagi hasil sumber dari pajak rokok di alokasikan untuk program pembayaran klaim BPJS persis nya saya tidak paham,silakan berkordinasi dengan Kepala BPJS Bintuhan Kaur tuturnya
Kepala BPJS Ahmad Fauzi Nugraha ditemui awak media di ruang kerjanya menyampaikan dana pajak rokok sesuai dengan Permenkeu nomor 78 tahun 2020 adalah 3.5 persen dari dana perolehan bagi hasil pajak rokok untuk program JAMKESDA kata Ahmad Fauzi Selasa 2/8/2022
Imbuh Ahmad Fauzi Nugraha dalam Permenkeu Nomor 78/2020 Disebutkan “Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah”
Artinya adalah dana 3.5 persen bukan untuk BPJS melainkan program pemerintah Daerah untuk pembayaran klaim BPJS kelas lll dan jumlahnya sekita 4950 klaim,selebihnya dari 2.3 Miliar tersebut saya kurang paham yang pasti Pemda Kaur Bidang Keuangan yang lebih paham ujarnya.
● Reza