Oknum Pejabat Atr/Kantah BPN Kota Pontianak, Diduga Terlibat Sindikat “Mafia Tanah” Penerbitan SHM 1909 Tanpa Prosedur

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak l Detikkasus.com – Ketua Forum Komunikasi Wartawan (FKW) Wilayah Kalimantan Edi Ashari SH membongkar adanya dugaan praktek mafia tanah yang dilakukan oleh oknum pejabat
di kantor ATR/BPN Kota Pontianak.

Oknum oknum Pejabat kantah ATR/BPN Kota pontianak diduga kuat terlibat Sindikat Mafia tanah dengan tindakan menerbitkan SHM 1909 atas nama keuskupan Agung/Rs Antonius tanpa melalui proses prosedur yang benar. Ungkap Edi Ashari
(Rabu 20/07/2022).

Edi Ashari SH Ketua FKW Kalbar. (Foto: Istimewa)

“SHM No : 375 yang sebelumnya diakui
atau dimiliki keuskupan agung/Rs Antonius yang pernah dilampirkan dipengadilan negeri pontianak dihadapan majelis hakim pada saat persidangan di tahun 2013-2014.
Namun dari hasil pengajuan lampiran Warkah,dokumen atau data SHM SHM No: 375 millik keuskupan agung,dalam Amar putusannya,hakim menolak semua data atau dokumen yang diajukan oleh keuskupan Agung, karena hanya copyan dari copy tidak ada data atau dokumen asli”. Tegas orang nomor satu di FKW itu

Baca Juga:  14 Organisasi Kewartawanan Mantapkan Rencana Aksi Melawan Mafia Anggaran

Disisi lain,Edi Ashari selaku pemiliik tanah yang sah,saat dihubungi awak media mengatakan bahwa kasus ini sudah bukan menjadi rahasia umum dan publik sudah tau.

“Pejabat ATR/BPN kota pontianak,seharusnya memproses permohonan SHM yang sudah saya ajukan sejak tahun 2012, karena sudah ada putusan hukum inkrah,sudah berkekuatan hukum tetap,Kantah ATR/BPN Kota pontianak sudah seharusnya membatalkan SHM 1909 keuskupan Agung itu”, Ungkapnya.

Baca Juga:  Proyek Jalan RT 08 Perbatasan RT 01 Tak Cantumkan Papan Merek

Edi Ashari menanyakan Asal- Usul atas Hak yang di miliki keuskupan Agung itu dari mana didapat?
Terbitnya SHM 1909 itu apa dasar Hukumnya Tegas Edi ashari, Tegasnya mengakhiri

Dalam hal ini tidak terkecuali, pada kantor ATR/BPN yang ada di kota Pontianak Kalimantan Barat Sistem pelayanan publik yang saat ini,sudah diatur Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 25,Tahun 2009 dan Permen PAN & RB No.18 Tahun 2021,Tentang Reformasi Birokrasi.

Baca Juga:  Menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 Karutan Bandung Tabur Bunga Di Makam Pahlawan 

Untuk menjalan tata kelola pemerintahan yang baik,good governance tentu harus didukung oleh aparatur birokrat yang profesional,cerdas cepat tanggap dalam bekerja maupun menjalankan tugasnya Melayani masyarakat, harus mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,yang menjadi payung hukum di dalam suatu badan hukum, instansi atau lembaga terkait.

Sementara itu, Ka Kanwil BPN provinsi Kalbar saat akan dikonfirmasi sedang tidak berada ditempat.

HADYSA PRANA

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru