PRINGSEWU, Detikkasus.com – Seorang ayah di kabupaten Pringsewu, Lampung, tega lakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berstatus anak dibawah umur.
Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku secara terus menerus hingga setahun lamanya.
Peristiwa itu akhirnya terungkap, setelah korban yang masih berusia 12 tahun tidak tahan atas perlakuan bapaknya, akhirnya mengadukan peristiwa yang dialaminya itu kepada ibunya. Tak butuh lama, Ibu Korban pun langsung melaporkan perbuatan bejat mantan suaminya tersebut kepada Polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pringsewu langsung gerak cepat untuk menangkap pelaku MN (48). Pelaku kami tangkap pada Kamis (28/7) sekira pukul 16.00 Wib di rumahnya,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, Sabtu (30/7/22) saat press release dengan awak media di Mapolres setempat.
Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau dan ancaman fisik lainnya agar korban mau menuruti kemauannya dan tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.
“Pelaku menyuruh korban masuk kamar, kemudian mengunci kamar dan mengancam korban dengan pisau atau ancaman fisik lainnya. Sehingga korban tidak berani melawan,” ungkap Rio
Selain itu, berdasarkan keterangan korban, dalam sehari tersangka bisa melakukan tindakan asusila lebih dari satu kali.
Dan lebih parahnya lagi, pelaku juga sempat menjual korban kepada temannya dengan dalih untuk membayar hutang.
“Ada keterangan yang masih kita dalami, pengakuan korban pernah dijual ke kawan pelaku. Kalau memang benar akan kita kita jerat dengan pasal berlapis yaitu UU Perdagangan Manusia, dan ini masih kita dalami, karena kalau keterangan dari korban, pelaku ada hutang dengan orang lain, dan mau menjual korban ke orang lain,” tambahnya.
Sementara itu, Barang bukti yang diamankan yakni pakaian milik korban dan sebilah pisau milik pelaku yang dipergunakan pelaku saat mengancam korban.
Dalam proses penyidikan perkara, Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami sangat berharap ke depan kejadian ini tidak terjadi lagi. Selain itu, kita tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku dan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinsos dan UPTD PPA untuk memberikan trauma healing kepada korban,” tandasnya. (Iyan)