Labuhanbatu I Detikkasus.com – Jumat (29/07/2022) Tengku Rinel S.E M.M Senior Eksekutive Vice Presiden Business Support (SEVP BS) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) fasilitasi pertemuan tiga institusi hukum.
Pertemuan itu terlaksana melalui memorandum No: BUMU/MO/1696 /2022 tgl 27 Juli 2022, yang di tujukan kepada General Manager (GM) Distrik Labuhanbatu (DLAB 1,2 dan 3).
Acara pertemuan silaturahmi antara PTPN III (Persero) se Kabupaten Labuhanbatu Raya dengan tiga Institusi hukum ya itu, Polres Labuhanbatu, Kejaksan Negeri Labuhanbatu dan Pengadilan Negeri Labuhanbatu. Diadakan pada hari Jumat (29/07) di Hotel Platinium Jl Jendral Ahmad Yani Rantauprapat. Hal itu diadakan.
Untuk membahas penerapan Undang-undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, kepada seluruh pelaku kejahatan tindak pidana perkebunan, pelaku pencurian produksi dan aset lainnya milik perkebunan. Hal itu disampaikan M Siddik SP GM DLAB3 koordinator pertemuan melalui Edi Lesmana SH Kepala Bidang (Kabid) Umum PTPN III (Persero) DLAB3.
Disituasi pertemuan untuk mewakili PTPN III (Persero) ada Jonni Silitonga SH MH sebagai Konsultan Hukum, sedangkan Parlin Sidauruk SH sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, kemudian ada Iptu H Naibaho SH MH, Kaur Bin Ops (KBO) Res Krim Polres Labuhanbatu, dan Sapriono, Panitra Muda Perdata merangkap Humas Pengadilan Negeri Labuhanbatu.
Jonni Silitonga SH MH dalam kapasitasnya sebagai konsultan hukum PTPN III (Persero) menyampaikan paparannya, “Bahwa PTPN III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana didalam pengelolaannya banyak terjadi gangguan keamanan, terutama keamanan produksi dan areal Hak Guna Usaha (HGU)”.
“Sebagai perusahaan negara kami sangat berharap ada dukungan dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolres Labuhanbatu dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk menerapkan Undang- Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan kepada semua pelaku kejahatan tindak pidana perkebunan, baik pelaku pencurian produksi dan penggarapan lahan HGU”.
“Menurut hemat kami bahwa selama ini hukuman kepada para para pelaku pencurian produksi diarahkan, kepada Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) dan vonisnya percobaan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Kemudian belum ada satupun penadah atau mafia produksi curian ini ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH)”.
“Padahal Undang-undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sudah sangat jelas mengatur, yakni Pasal 55 Juncto 107 untuk pelaku pencurian produksi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 Tahun, dan Pasal 78 Juncto 111 untuk penadah dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun”. Sebut Jonni Silitonga.
Lanjut Jonni Silitonga “Demikian halnya dengan barang bukti kenderaan bermotor seperti Sepeda Motor dan /atau Mobil yang dijadikan alat bagi pelaku pencurian produksi yang turut diamankan oleh pengamanan perusahaan, tidak diserahkan ke pengadilan untuk dirampas oleh Negara”.
Kami berharap pertemuan silaturahmi ini sebagai pertemuan awal untuk pertemuan berikutnya guna menerapkan Undang-undang perkebunan dimaksud guna menjaga keamanan aset negara yang nota bene adalah uang negara” sebut Jonni Silitonga SH MH Konsultan Hukum PTPN III (Persero).
Parlin Sidauruk SH Kasi Pidum mewakili Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyampaikan pendapatnya “Selama ini hubungan antara Kejaksaan dengan PTPN III (Persero) terjalin cukup baik. Terkait dengan rencana penerapan Undang-undang No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan kepada semua pelaku kejahatan tindak pidana perkebunan”.
Pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sangat setuju, tetapi perlu dilakukan pertemuan lebih lanjut sebab ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No:138/PUU. XIII/2015, tentang hasil uji materil UU.No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan terhadap UUD 1945 yang juga perlu kita pahami bersama. Sebut Konsultan Hukum mengisahkan pertemuan
Kalau tentang sidang cepat perkara TIPIRING, dimana Penyidik Kepolisian bertindak sebagai pihak yang mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami meminta untuk memenuhi syarat formilnya berupa Surat Kuasa dari Kejaksaan Negeri dan hal ini sesuai yang diatur pada pasal 205 ayat (2) KUHAP.
“Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum, dalam waktu tiga hari sejak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai dibuat menghadap terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan/atau juru bahasa kesidang pengadilan sebut Kasi Pidum” ujar Anto Bangun menjelaskan kepada awak media.
Sementara Iptu H.Naibaho SH MH Kaur Bin Ops (KBO) dalam kapasitasnya mewakili Kapolres Labuhanbatu, memberikan pendapat, “Naiknya tingkat pencurian produksi perkebunan akhir- akhir ini disebabkan harga adanya kenaikan harga komoditi perkebunan, dan rata- rata perkara pencurian dengan kategori TIPIRING perbulan mencapi 100 kasus.
Rencana penerapan Undang-undang No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan kepada semua pelaku kejahatan tindak pidana perkebunan, harus ada kerja sama antara 3 institusi hukum, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Polres Labuhanbatu mendukung penerapan Undang-undang tentang perkebunan ini, apalagi tujuannya untuk mengamankan aset negara”.
Sapriono, Panitera Muda Perdata merangkap Humas, dalam kapasitasnya mewakili pengadilan Negeri Labuhanbatu menyampaikan, “Pengadilan Negeri Labuhanbatu tidak akan menolak semua perkara yang dilimpahkan, baik TIPRING maupun tindak pidana khusus seperti kejahatan tindak pidana perkebunan yang menggunakan UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ketentuan syarat- syarat formilnya dipenuhi” ujar Anto Bangun mengenang penyampaian Sapriono.
● J. Sianipar