Poldasu Tangkap Warga Pembeli Minyak Bersubsidi Pakai Jeriken di Humbahas

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas l Detikkasus.com – Menjadi pertanyaan banyak kalangan, termasuk warga Kabupaten Humbang Hasundutan akhir-akhir ini, terkait adanya pelayanan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mengisi minyak dengan memakai Jeriken di beberapa stasiun hingga memunculkan berbagai polemik.

Penelusuran media ini, mencoba menanyakan kebenaran dengan pembelian minyak dimaksud dengan fakta dilapangan.

Ketika awak media menanyakan langsung tetang pertanyaan warga ini kepada managemen salah satu SPBU dijelaskan, bahwa pembelian minyak bersubsidi di SPBU dengan memakai jereken bisa dilayani, namun harus berdasarkan surat atau dokumen pendukung yang bisa ditunjukkan oleh pihak pembeli minyak dan peruntukan yang dimuat dalam isi surat dimaksud ditandatangani atau diketahui oleh pihak Kepala Desa, dalam hal ini juga masyarakat setempat memanfaatkannya dengan tujuan yang sebenarnya peruntukan yang jelas.

Batasan permohonan yang menyangkut peruntukan manfaat masyarakat itu juga ada, misalnya alat pendukung pertanian seperti Traktor dan alat pertanian lainnya, pihak SPBU dapat memberikan minyak subsidi dengan kapasitas peruntukan minyak untuk maksimal 2 (dua) hektar lahan dan tetap melampirkan surat yang diketahui kepala desa, dan surat dinas terkait turut dilampirkan jika melakukan pembelian ke SPBU.

Hal ini diterangkan oleh pengawas SPBU Desa Nagasaribu 3 Kecamatan Lintongnihuta. Wanita yang mengaku boru Sihombing itu dengan lantang menjelaskan, bahwa itu sah sesuai aturan.

Baca Juga:  H. Sismansidi: Berikan Sanksi jika Menyalahi Prosedur Perundang-undangan

” Kami bisa layani, dan tetapi harus menunjukkan suratnya dulu atau dokumen pendukung. Kalau ada yang menangkap atau yang keberatan, saya siap didepan, tetapi kalau tidak ada suratnya, kami tidak bisa layani dengan alasan apapun” ujarnya.

Ditanya terkait adanya aturan baru tentang adanya terlebih dahulu usulan dari pengguna yang dimohonkan ke pihak pertamina dengan lampiran dokumen yang dimohonkan, Ia menjelaskan pihaknya memang pernah mendengar itu namun masih belum berlaku mutlak diseluruh daerah.

“Aturan yang baru itu memang sudah kami dengar, tetapi masih tahap sosialisasi dan di daerah belum berlaku itu, masih di perkotaan mungkin diterapkan, kalau disini kami masih menggunakan aturan yang sekarang, artinya seperti yang saya sampaikan tadi kalau ada dokumen atau surat pendukung kami layani dengan batas tertentu” ujarnya.

Berbading terbalik dengan SPBU yang berlokasi di Desa Nagasaribu itu, Ketika media ini menelusuri SPBU lainnya termasuk yang ada di Desa Hutapaung Kecamatan Pollung. Justru informasi yang didapat media ini, adanya masyarakat yang ditangkap pihak Polda Sumatera Utara terkait pembelian minyak di SPBU dimaksud.

Diketahui, A Lumbantoruan semalam pada 14 Juli 2022 pagi, Ia kaget setelah mengisi minyak yang menggunakan dokumen termasuk surat permohonan pengelolaan lahan pertanian yang ditujukan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan dan surat keterangan dari Kepala Desa yang menunjuk A Lumbantoruan sebagai perwakilan kelompok tani di Desa Habeahan dan kelompok tani yang lain untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke SPBU Pollung dan murni digunakan untuk pertanian sesuai surat keterangan tersebut bukan untuk diperdagangkan secara umum , dimana A H Lumbantoruan yang masih berada di dekat lokasi SPBU langsung di stop oleh polisi hendak mau pulang. Ia mengaku kaget, dilokasi penangkapan itu juga surat penangkapan diberikan langsung dan Ia dibawa ke Polda Sumut walau pun menunjukan surat dokumen yang digunakanya membeli BBM itu ada.

Baca Juga:  Tim Survei Ombudsman Perwakilan Sumut Kunjugi Dinas Pendidikan Humbahas

“Mereka beralasan dalam penangkapan saya, kalau saya melanggar aturan, dan saya tidak tau aturan yang mana, buktinya SPBU melayani saya, kalau pun ada aturan gak mungkin pihak SPBU melayani saya. Katanya itu aturan baru, dan walaupun saya menunjukan dokumen termasuk surat dari kepala desa, dan surat dari masyarakat untuk peruntukan pertanian oleh kelompok tani, termasuk lampiran surat dari dinas terkait, tetapi mereka mengatakan kalau aturan baru sudah ada terkait pembelian BBM di SPBU. Jadi saya bingung dan walau pun itu saya tetap taat hukum dan ikut ke medan untuk diperiksa” ujarnya.

Masih dijelaskan A Lumbantoruan, Ia menambahkan. Kalau saat ini dirinya mengaku kebingungan dan masih belum mengetahui aturan baru yang menjeratnya, Pun seraya meminta keadilan atas musibah yang dialaminya dan berharap pemerintah peduli terhadap masyarakat kecil apalagi petani.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Humbahas, Apresiasi Pemkab atas Capaian Adipura 2012

” Bayangkan lae, ini minyak untuk petani atau untuk mengolah pertanian, saya jujur aturan baru yang dikatakan oleh pihak polda itu pun saya gak tau itu, banyak saya lihat mengisi minyak pakai jerikan juga kenapa mereka gak ditangkap? dan saya yakin juga pihak SPBU pasti belum mengetahui itu makanya saya dilayani, lalu masa dari polda juga yang menangkap saya, disana ada Polsek, ada juga Polres kita. Intinya saya sangat bingung dengan kejadian itu, saya berharap kalau ada aturan apakah tidak lebih baik di sosialisasikan dulu aturanya, dan saya minta tolong kepada pak Kapolda atau pak Kapolri tolong kami masyarakat ini pak dan kiranya bapak bapak pemangku kepentingan di negara ini memperhatikan kami dan kami disini sebagai korban” tandasnya.

Terakhir, A H Lumbantoruan menuturkan dampak dari penangkapan dirinya, dari kemarin hingga saat ini beberapa unit Traktor di Lintongnihuta tidak bisa beroperasi mengolah lahan pertanian milik masyarakat, karena perwakilan mereka (petani) untuk membeli BBM solar masih menjalani proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mengkonfrimasi ke pihak Polda Sumatera Utara terkait penangkapan tersebut.

Evendy

Berita Terkait

Grand Opening KOPI Ja~di Manjakan Konsumen Dengan Promo Spesial
Adi Erlansyah Timbun Jalan Rusak di Pekon Buluk Sari, Bukti Kepedulian untuk Masyarakat
RSUD Daud Arif Kualatungkal, Minim Sarana.Prasarana Warga :Saran pihak RSUD Tambah Kursi Roda
Ribuan Pendukung Adilah Nomor Urut 2 Meriahkan Acara Ambyaran Bersama Total Musik 
TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:29 WIB

Grand Opening KOPI Ja~di Manjakan Konsumen Dengan Promo Spesial

Kamis, 21 November 2024 - 18:57 WIB

Adi Erlansyah Timbun Jalan Rusak di Pekon Buluk Sari, Bukti Kepedulian untuk Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

RSUD Daud Arif Kualatungkal, Minim Sarana.Prasarana Warga :Saran pihak RSUD Tambah Kursi Roda

Senin, 18 November 2024 - 07:48 WIB

Ribuan Pendukung Adilah Nomor Urut 2 Meriahkan Acara Ambyaran Bersama Total Musik 

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru