Banyuwangi l Detikkasus.com – Aparat Penegak Hukum (APH) atau Petugas Gabungan terdiri dari jajaran anggota Polsek Bangorejo bersama Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penggerebekan area 303 perjudian jenis sabung ayam.
Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono mengatakan, penggerebekan judi sabung ayam ini berlokasi di bawah rindangnya pepohonan kayu jati di Desa Sambirejo.
Eronisnya pada saat petugas kepolisian melaksanakan penggerebekan, para pelaku Perjudian jenis sabung ayam sudah tidak ada di lokasi / Alias Kabur
“Aparat hanya menemukan fasilitas berupa kurungan ayam yang kemudian dimusnahkan atau di bakar,” kata Kapolsek AKP Mujiono.
AKP Mujiono menjelaskan, awalnya ada informasi bahwa di lokasi tanaman pohon jati ada indikasi perjudian sabung ayam. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti bersama dengan Resmob dan Intelkam Polresta Banyuwangi.
“Di tempat kejadian perkara (TKP) Polisi tidak menemukan para pelaku perjudian jenis sabung ayam,” tambah Kapolsek.
“Hal ini laksanakan agar tidak ada lagi tempat perjudian lagi, Aparat kemudian memasang papan peringatan tentang larangan judi.,” tutupnya. (Red)