Kaur l Detikkasus.com – Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM memberlakukan PERDA Nomor 04 Tahun 2020 tentang sangsi dan hukuman
Berkas tersangka inisial R dari Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur pada hari ini di limpahkan di Pengadilan Negeri Bintuhan dan pemilik ternak inisial R terancam Perda Nomor 4 tahun 2020 pasal 11 ancaman kurugan 5 bulan atau denda Enam Juta Rupiah
Kepala Dinas Satpol-PP Deki Zulkarnain, S.SSTP., MM menyampaikan inisial R ditetapkan tersangka,yang mana disampaikan penyidik PPNS dan tim Satreskrim Polres Kaur Rabu (08/06/22).
Penegakan peraturan daerah nomor 4 tahun 2020 semoga menjadi cambuk dan pelajaran terutama masyarakat yang selama ini melepaskan hewan ternak baik di permukiman ataupun di pusat perkantoran
Daripada menebus hewan ternak lebih baik uang digunakan untuk keperluan rumah tangga,lebih lebih dalam situasi sekarang ini kita dalam situasi paceklik kesulitan ekonomi yang melanda pasca pandemi covid 19.
Kami sebenarnya tidak mau memberikan beban masyarakat akan tetapi ini demi ketertiban dan menjaga lingkungan dari ancaman hewan ternak yang sering kita jumpa dijalan raya.Patroli akan terus dilakukan sampai masyarakat paham dan taat hukum demikian Deki
(Reza)