Detikkasus.com|Tulungagung – Demo kedua kali ini lebih banyak lagi, puluhan orang yang jumlahnya lebih banyak dari sebelumnya mendatangi lagi Kantor Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Mereka masih menyuarakan tuntutan yang sama. senin(30.05.2022 ), Meminta agar Modin yang saat ini sudah di-non-Job-kan berinisial WHS untuk diganti karena sudah merusak nama baik desa.
Agus Prayitno salah satu aktifis desa mengaku masih merasa tidak yakin, apakah para pendemo (warga) ini akan menerima tenggang waktu yang kembali di janjikan selama 10 hari.
“Kami masih koordinasi dengan teman-teman, menerima atau tidak waktu yang diberikan selama 10 hari.” ucap Agus,
Semenjak sang Modin viral, dilabrak oleh para wanita korbanya (WIL) mereka menganggap proses yang berjalan terlalu lama. Padahal, menurut Agus, tidak ada lagi warga yang menerima WHS sebagai perangkat desa dan sepakat minta dia dipecat secara tidak hormat jika dia tidak mau mundur.
“Ini sudah terlalu lama. Wajar jika warga masih bertahan di sini untuk menerima atau tidaknya keputusan hari ini, yang minta menunggu sepuluh hari ke depan,” ujarnya.
Yang dikuatirkan Agus, ia takut warga yang kebanyakan para muda ini mendatangi rumah si Modin karena emosi. “Intinya semua warga sudah resah. Kita tidak ingin terjadi hal adanya kekerasan ,” Ucap agus dengan nada marah.
Selain itu, semua warga yang demo juga menyampaikan, bila persoalan tersebut berlarut-larut maka kami semua warga akan datang ke rumah WHS untuk mengusirnya dari Desa Karanganom. Bahkan, semua pendemo sudah siap mendatangi rumah WHS. Namun sebelum berangkat dari kantor desa, polisi yang menjaga adanya demo itu kembali mengingatkan kembali, agar tidak terpancing emosi yang justru akan berakibat timbulnya permasalahan yang mengarah ke hukum.
“Peringatan pertama telah kita lakukan. Selain non job, hari ini dia juga tidak masuk kerja. Maka, hari ini juga kita berikan peringatan kedua,” ujar Sukar(kades)
Dihimbau semua warga karang anom untuk sabar menunggu sepuluh hari ke depan. “Kalau memang kenyataannya masih dianggap membuat keresahan, maka kita mintakan rekomendasi Inspektorat atau Bupati Tulungagung untuk diberhentikan,” pungkas Sukar. (ry)