Labuhanbatu, Sumut I Detikkasus.com -Kamis (26/05/2022) Ada apa ya dibalik Kepala Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Sehingga beliau tidak mau memberikan layanan informasi, apakah karena benar terjadi dugaan, mark’up penyimpangan, penyelewengan, sampai pembayaran terhadap upah pekerja meleset dari kesepakatan tersebut.
Jikalau ketentuan Permendagri No.113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa sudah terlakasana sesuai ketentuannya. Mengapa beliau yang terhormat itu sebagai Kepala Desa sampai saat ini tidak berkenan memberikan layanan informasi, padahal Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sesuai pasal 24 UU-RI No 6 Tahun 2014.
Mirisnya, “Meskipun beliau yang terhormat itu sudah dikonfirmasi melalui whatsAAp, akan tetapi dirinya sebagai Kepala Desa Sei Penggantungan, sama sekali belum memberikan kepastian informasi bagaimana sebenarnya. Dugaan mark’up, penyimpangan, penyelewengan, hingga pada pembayaran terhadap upah pekerja yang meleset dari kesepakatan tersebut”.
Salah satu tujuan Pemerintahan Kepala Desa untuk dapat dijadikan cermi wujudkan GOOD GOVERNANCE, untuk mampu memiliki suatu Pemerintah yang punya hubungan yang erat dengan masyarakat dan sekaligus meningkatkan partisipasi, hingga mendorong sistim akuntabilitas yang transparansi dilandasi adanya visi misi strategis, bahkan dapat diakses oleh yang berkepentingan.
Apakah karena beliau yang terhormat itu punya kesalahan dalam menggunakan pengelolaan, anggaran dana desa sehingga takut untuk memberikan layanan informasi kepada awak media. “Untuk saat ini yang tau persis jawabannya hanya ada pada beliau, dan selanjutnya perlu konsentrasi serta pemikiran yang matang, agar dapat nantinya mengumpulkan bukti mengarah ke tujuan”.
Bermula dari whatsApp dan telepon genggam dari nara sumber penduduk Desa Penggantungan mengatakan. “Kepala Desa Penggantungan kuat dugaan berhasil mengeruk anggaran dana desa, dari bidang kegiatan perkerasan jalan di Dusun VII Sei Timah. Hal itu dilakukan untuk dapat memperkaya pribadi kepala desa dan atau kelompoknya, upah pekerja sampai saat ini meleset dari kesepakatan”.
Kalau kita lihat dari bentuk papan informasi pada kegiatan perkerasan jalan di Dusun VII Sei Timah, menggunakan anggaran senilai Rp; 67.170.000, (Enam Puluh Tujuh Juta, Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). Volume; 2.mx400.m, ADD TA.2021. Anehnya tidak disertakan berapa sebenarnya mutu ketebalan kegiatan, dan bahkan masa akhir pelaksanaan kegiatan juga tidak dicantumkan.
Mungkinkah masa pengerjaan perkerasan jalan tersebut tidak akan pernah bisa selesai, pengerjaanya walaupun sudah berakhir masa jabatan kades tersebut. “Ketidak mampuan kepala desa memberikan tanggapan atau layanan informasi, diharapkan kesiapan pendamping Desa tehnik infrastruktur (PDTI), PMD, dan Inspektorat segera menyikapinya”. (J. Sianipar)