Bojonegoro l Detikkasus.com – Sejumlah ASN di jajaran Pemkab Bojonegoro bisa bernafas lega. Tunjangan Hari Raya yang dinantikan akhirnya bisa dicairkan sebelum lebaran.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dicairkan sebelum lebaran.
Pemberian THR tahun 2022 ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan no.75/PMK.05/2022, Surat Edaran Mendagri 900/2069/SJ dan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 yang bersumber dari APBD Tahun 2022
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Bojonegoro, Luluk Alifah mengatakan dalam waktu dekat, THR akan segera cair.
“Sampai dengan saat ini yang sudah proses SP2D ke Bank Jatim sebanyak 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan proses pengajuan 21 OPD dengan jumlah penerima yg sudah cair sekitar 2.324 orang baik PNS, PPPK dan CPNS.
Beberapa OPD besar yg jumlah pegawainya banyak masih dalam proses misalnya Dinas Pendidikan dan RSUD Sosodoro.
Dijelaskan juga saat ini staf BPKAD dengan bank Jatim bekerja lembur untuk memproses pencairan THR tersebut.
Selain Tunjangan Hari Raya, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. (pkp)