Empat Orang Penjudi Remi di Pekon Margakaya Dibekuk Polisi

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu, Polda Lampung, menggrebek sebuah rumah warga di Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung pada Senin (25/4/22) malam.

Hasilnya, Polisi berhasil mengamankan empat orang warga lantaran kedapatan sedang bermain judi kartu Remi jenis Lanai dengan taruhan uang.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH menjelaskan, keempat pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Pekon Margakaya berinisial SH (38), MY (38), MAR (37) dan MD (32).

Baca Juga:  Polsek Pringsewu Kota Bekuk Dua Pencuri Mobil Pickup serta Amankan Seorang Perempuan Pelaku Narkoba

“Benar, pada Senin malam kemarin, sekira pukul 23.45 Wib, Reskrim Polsek Pringsewu kota melakukan penggrebekan disalah satu rumah warga dan berhasil mengamankan empat warga yang sedang bermain judi kartu,”ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui rilis Humasnya. Rabu (27/4/22) siang.

Pada saat dilakukan penggrebekan, lanjut Kapolsek, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian kartu Remi jenis Lanai dengan taruhan uang.

Baca Juga:  Tiga Pengedar Ganja Kering Ditangkap Polisi

Dari lokasi penggrebekan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu Remi warna biru, 2 unit sepeda motor dan yang tunai Rp 265 ribu

Diungkapkan Kapolsek, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat karena merasa resah dengan adanya praktik perjudian dilingkungan rumahnya.

“Berdasarkan informasi tersebut, Polisi langsung menuju ke TKP dan melakukan penggrebekan, hasilnya Polisi berhasil membekuk 4 pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk berjudi,” jelasnya.

Baca Juga:  Guru SMP di Pagelaran, Diduga Sebut Murid Racun Bagi Siswa Lain

Lebih lanjut, keempat pelaku berikut barang bukti diamankan ke mapolsek Pringsewu kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat pelaku di sangkakan telah melanggar pasal 303 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun.” Tandasnya (Iyan)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB