Nganjuk l Detikkasus.com – Oknum guru di salah satu sekolah menengah pertama wilayah kecamatan Ngronggot kabupaten Nganjuk di duga kuat menjadi pemasok salah satu bahan pokok untuk kebutuhan program bantuan pangan non tunai ( bpnt ). Salah satu bahan pokok yang di pasok oleh oknum tersebut berupa telur.
Rabu , ( 20/4/2022 ) melalui telpon seluler pendamping bansos kecamatan Ngronggot membenarkan untuk pemasok telur di e- warung seorang guru berinisial ( H ).” Iya benar pak ” ucapnya singkat.
Di hari yang sama awak media mencoba menghubungi oknum guru yang di maksud oleh pendamping bansos tapi beberapa kali di hubungi lewat via telpon oknum guru yang di maksud tidak bisa di hubungi..karena awak media tidak bisa menemui oknum guru tersebut meninggalkan kediaman oknum guru yang di duga sebagai pemasok . Selang beberapa jam awak media mendapat pesan whatsap dari oknum guru tersebut bawasanya dia bisa menerima awak media jam 16.00 .sesuai dengan undangan oknum guru yang di duga sebagai pemasok awak media memenuhi undangan tersebut dengan tujuan untuk konfirmasi,Wartawan sempat di persilakan duduk di teras , saat mau di konfirmasi oknum tersebut mempersilakan masuk dalam rumah,tapi anehnya setelah awak media berada di dalam oknum guru yang berinisial(H)menutup pintu rumahnya
Gelagat yang di tunjukan oknum bersama anak dan istrinya menunjukan seakan – akan tidak mau di mintai keterangan terkait informasi yang di dapat wartawan. Dari pihak keluarga tersebut sempat merekam pembicaraan serta rekaman dan se akan akan kayak memaksa mau memfoto KTA PERS dan minta nunjukin KTP juga bahkan mem vidio pada tim wartawan padahal tim sudah menunjukan KTP PERS,bahkan istri (H) mengatakan media gelap kalau tidak boleh di foto. Melihat sikap yang di tunjukan pihak tuan rumah dengan memperlakukan wartawan seperti seorang terdakwa, akhirnya tim wartawan tidak melanjutkan konfirmasi. Situasi yang sempat memanas karena perdebatan, tim wartawan berpamitan keluar.
Sikap dan cara yang di lakukan oknum guru tersebut membuat dugaan awak media semakin kuat kepada oknum guru berinisial(H) bahwa dia benar sebagai pemasok dan dari cara memperlakukan awak media seperti itu secara tidak langsung dia juga menghalang – halangi tugas jurnalis bahkan terkesan menakut – nakuti .awak media. Ada dugaan oknum guru tersebut memanfaatkan program bpnt untuk mencari keuntungan pribadi sebagai penyuplai salah satu bahan pokok. Perbuatan ini jelas melanggar pedoman umum yang di keluarkan kementerian sosial. Di mana salah satu bunyi pedum ( pedoman umum) itu di antaranya , ASN, tenaga pelaksana bpnt , baik perorangan atau berkelompok membentuk badan usaha tidak di perbolehkan menjadi pemasok maupun penyalur bpnt. (sgt/tim)