Labuhanbatu Selatan, Sumut l Detikkasus.com – Senin (11/04/2022) H. Edimin Bupati Labusel malah bungkam saat dikonfirmasi melalui whatsAAp ada apa gerangan yang terjadi, padahal beliau itu sebagai pelaksana Otonomi Daerah atau yang diamanatkan oleh UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Sangat diluar dugaan karena sebagai pelaksana Otonomi Daerah atau orang nomor satu, di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, bisanya sebatas bungkam ada apa ya dengan beliau”.
Pada Hari Kamis 07 April sekitar Pukul 16:42 awak media mengkonfirmasi H Edimin Bapak Bupati Labuhanbatu Selatan, meskipun terlihat whatsAAp sudah ceklis dua biru pertanda konfirmasi sudah dibaca, namun beliau yang terhormat itu tidak berkenan memberikan balasan layanan informasi, sampai pada akhirnya kabar ini dikirim keredaksi. “Kalau memang jenis bantuan terhadap musibah pohon tumbang itu tidak ada apa salah diberi kabar”.
Inisial A menuturkan “Dijalan lintas sumatera Perkebunan PTPN III Desa Torgamba Kecamatan Torgamba, Grand Max BK 9166 CV, Rabu 16 Pebruari 2022 sekitar Pukul 17:20 inisial R almarhum orang tua saya bersama inisial AN mengalami musibah tertimpah pohon. Waktu itu orang tua saya mengalami luka berat sempat dibawa ke rumah sakit SRI PAMELA Torgamba dan rujuk ke ROYAL PRIMA Medan, setelah sekitar 20 Hari orang tua saya malah meninggal dunia, ujar inisial A dengan sedih.
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, “Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. CQ Pasal 1 Ayat (17) menyatakan, “Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional”.
Kemudian Pasal 1 Ayat (31) menyatakan, “Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam”. Atas dasar ketentuan UU No.26/ 2007 serta isi pasal dan ayat tersebut, ada keinginan menggugah hati Pemimpin Daerah sehingga berupaya untuk mengkonfirmasi namun beliau hanya bisa sebatas bungkam.
Terkait penataan ruang dengan dilandasi oleh (UUD-RI 1945) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan dengan jelas bahwa negara dalam menyelenggarakan penataan ruang, yang pelaksanaan wewenangnya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan tetap menghormati hak yang dimiliki oleh setiap orang. Jikalau terjadi suatu musibah yang sama-sama tidak kita inginkan, salahkan rakyat meminta bantuan tersebut pemerintah,,,??
Sumber lain mengatakan “Sebagai pemimpin di kabupaten kota sangat tidak layak untuk bungkam ketika dikonfirmasi, dan sebagai pelaksana Otonomi Daerah kalau kemampuannya sebatas untuk bungkam, lalu bagaimana lagi pemimpin ditingkat Kecamatan sampai kepala lingkungan ya,,,”. Pemimpin seperti ini menandakan pemimpin yang tidak siap menjalankan, amanah ketransparan seiring pesatnya teknologi komunikasi untuk mendorong tercapainya pemerintahan yang Good Governance.
Apa lagi beliau itu bagian dari tolak ukur sebagai penentu pelaksanaan Undang-Undang No.32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk mampu mensosialisasikan ketransparan, hingga memberikan layanan informasi dengan mudah biaya ringan dan cepat. “Sebagai pemimpin jikalau mampunya sebatas bungkam saat dikonfirmasi, ada baiknya mundur saja dari jabatan ketimbang di sebut orang, jabatan serta kekuasaan nya itu kuat dugaan sebagai penindas penduduk”, ujar sumber (J. Sianipar)