Humbahas | Detikkasus.com, -Menanggapi adanya dugaan tidak dibayarnya upah Pekerja Harian Lepas (PHL) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2020-2021, Kepala Bidang Kebersihan Ricardo Lumban Toruan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kepada media ini menjelaskan kalau hal itu tidak benar.
“Dinas Lingkungan Hidup dalam menangani proses penggajian ( PHL) tidak pernah mengabaikan hak PHL sesuai prosedur. Ricardo juga mengatakan, setelah pihaknya mengeluarkan Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) maka gaji mereka sudah langsung di transferkan ke rekening masing-masing pekerja. Jadi tidak benar gaji mereka tak terbayarkan” ujarnya Selasa 18/01-2022 di ruang kerjanya.
Menurut Ricardo, saat ini pekerja harian lepas di Humbang Hasundutan berjumlah 85 orang dan semuanya memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Keseluruhannya tersebar di 10 kecamatan, termasuk dipusat kota Doloksanggul ada 5 tim dan ada 18 sapu jalan yang tersebar di titik strategis kota.
” Gaji PHL sesuai prosedur sifatnya dibayarkan menurut volume kerja masing masing, kalau PHL tidak masuk atau berhalangan maka bisa digantikan oleh orang lain yang dia hunjuk sendiri mengganti pekerjaanya hari ini, dan esoknya bisa bekerja atau ketika tidak ingin bekerja lagi bisa juga langsung off (tidak bekerja) lagi kapan saja” tambahnya.
Ditanya soal program yang saat ini di galakkan, Ricardo mengaku sesuai dengan arahan Bupati agar selalu benar-benar terwujud kota besih di Humbang Hasundutan, untuk saat ini pihaknya sudah mencapai target pembersihan sampah setiap harinya.
“Dengan pengoptimalan pekerja kebersihan kita setiap hari dan inilah pundasi awal sekali pun itu langkah sulit, tetapi tidak menutup kemungkinan kita bisa wujudkan Humbang Hasundutan mencapai kota Adipura” ujarnya mengakhiri. (Evendy.M)