Labuhanbatu, Sumut l Detikkasus.com –Sabtu (12/03/2022) Pengerasan jalan di Dusun IV/V Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pengerasan jalan tersebut kuat dugaan asal jadi, tanpa harus memikirkan kualitas mutu yang dikerjakan.
Tidak tertutup kemungkinan kegiatan pengerasan jalan desa dikerjakan asal jadi, demi untuk meraup keuntungan yang sangat besar. Kiranya inspektorat labuhanbatu dan, instansi berwenang lainnya dapat menindak lanjuti informasi ini.
Pengerasan jalan desa diDusun IV/V Bagan Bilah menggunakan anggaran senilai Rp: 106.900.000., Seratus Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah. Sedangkan volumenya: 500.M X 2,5.M X 0,15.cm. T.A/2021 kegiatan itu dilaksanakan oleh Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD).
Dipamflet kegiatan tersebut disitu jelas ada tulisan swakelola, kalau pengertian swa=sendiri, pengertian kelola=mengatur. Sedangkan tipe swakelola itu ada 4 tipe dan sangat jelas penjelasannya, di pasal 5 huruf a,b,c,d Peraturan LKPP No.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Jika memang sudah sesuai dengan berbagai kriteria pelaksanaan, kegiatan pengerasan jalan desa bagan bilah tersebut. Mengapa ANWARUDDIN Kepala Dusun IV/V dan HABBONO RITONGA Mantan PJ Desa Bagan Bilah malah bungkam, saat dikonfirmasi awak media melalui whatsAAp (10 Maret 2022)
Ramlan Nasution DPP LSM TIPIKOR KRIMINALITAS sangat menyayangkan, bungkamnya Anwaruddin Kepala Dusun IV/V dan Habbono Ritonga mantan PJ. “Jika sudah sesuai referensi Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, dikerjakan mengapa mereka harus bungkam ya”.
Apakah mereka sama sekali tidak tau ketransparan hingga keterbukaan informasi dalam menggunakan anggaran, atau mereka sengaja pura-pura tidak tau ada masuk informasi ke whatsAAp nya. Yang terpenting bagi mereka jelas keuntungannya, soal kualitas yang dikerjakan itu urusan belakang. Ujar Ramlan. (J. Sianipar)