Kaur l Detikkasus.com – Usaha penangkapan Benur di laut lepas merupakan usaha yang sangat menjanjikan bagi nelayan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Misralman menyampaikan saat ini tempat/wadah usaha pembudidayaan Benur di Kabupaten Kaur belum ada
Penangkapan Benur di laut lepas yang akan di budidayakan dikatakan Legal bilamana yang bersangkutan telah mengantongi izin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan
Jika usaha penangkapan benur tidak memiliki izin dari Kementrian KKP sudah barang tentu usaha itu Ilegal tegas Misralman
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Misralman menghimbau kepada koprasi/nelayan jika ingin berusaha penangkapan Benur untuk budidaya harus mengurus perizinan dari Kementrian KKP,Jika tidak memilik perizinan dari KKP jelas Ilegal tutup Misralman. (Reza)