Bengkulu l Detikkasus.com – Sesuai dengan berita acara musyawarah antara masyarakat pemilik lahan yang masuk dalam HGU dengan perwakilan perusahaan PT CBS yang sudah dilaksanakan di Desa Muara Dua, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, pada tanggal, 15 Februari 2022.
Masyarakat meminta perusahaan mengeluarkan lahan hak milik mereka yang masuk dalam HGU.
Jika dalam waktu l bulan sejak ditanda tangani berita acara tersebut. Dan ternyata tidak ada kepastian dari perusahaan, maka masyarakat kompak akan memasang portal jalan.
Kedua Masyarakat akan menempuh dengan cara jalur hukum.
Ada yang berstatmen, apabila jalan diportal bukan solusi menyelesaikan permasalahan, bahkan akan berdampak pada ekonomi kerakyatan dengan alasan tukang panen dan karyawan lain, tidak bisa kerja itu sudah menjadi resiko dan hukum alam.
Ditegaskan Erlan, wacana pemortalan jalan sudah baku, tidak ada lagi istilah diulur atau ditunda, karena mengapa, kalau perusahaan ada inisiatif untuk menuntaskan kasus lahan masyarakat dari dulu sudah selesai.
Tetapi apa yang terjadi dari musyawarah ke musyawarah dari pengukuran ke pengukuran.
Hal ini hanya trik mereka untuk mengulur waktu mengambil tindakan saja,
“Ini adalah tuntutan ribuan masyarakat Maje dan Nasal,” kata Erlan.
Kepala Desa Muara Dua Nasal Ansori, menegaskan keinginan masyarakat tidak bisa ditawar-tawar.
Kami sudah berusaha dengan baik dengan cara mempertemukan masyarakat dengan perusahaan, dan mengadakan hearing di DPRD Kaur Komisi lll.
“Terbukti petinggi CBS tidak hadir, malah yang hadir orang yang tidak bisa mengambil keputusan,” kata Kepala Desa Muara Dua Nasal.
“Menurut saya sebagai Pemerintah Desa Muara Dua Nasal, menafsirkan ulah laku CBS, sangat tidak masuk hukum akal, dalam agenda penting untuk menuntaskan persoalan lahan. Justru petinggi perusahaan cuti bersama. Di mana akal dan pikiran mereka,” ujar Ansori. (Reza)