Bengkulu l Detikkasus.com – Masyarakat yang berdomisili di Desa Muara Dua Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur sudah menetap dan tinggal disana diperkirakan sudah berpuluhan tahun bahkan ratusan tahun silam.
Hari ini masyarakat sebagai penduduk desa Muara Dua Kecamatan Nasal berkumpul di kantor kepala desa,tujuan tidak lain untuk meminta lahan mereka yang diduga masuk dalam HGU dikeluarkan perusahaan.
Kepala Desa Muara Dua Ansori menyampaikan keinginan masyarakat dan meminta perusahaan PT.CBS mengeluarkan lahan masyarakat yang diduga masuk dalam peta HGU kata Ansori Selasa 15/2/2022.
Apabila dalam waktu ditentukan perusahaan tidak mengeluarkan lahan dimaksut masyarakat ancam akan membawa persoalan keranah hukum dan ancam memblokir jalan keluar masuk perusahaan yang melintas di desa Muara Dua.
Perlu dipahami pemilik lahan yang diduga masuk dalam peta HGU tidak pernah menjual lahan apalagi menyerahkan lahan dengan cara cuma cuma,cam kan ini kata Kepala Desa Ansori.
Ia menambahkan perusahaan harus bergerak cepat dan memanggil oknum yang ditunjuk sebagai pengukur dan pembebasan lahan sekaligus bidang pemetaan lahan sehingga persoalan menjadi terang/jelas imbuh Ansori.
Perwakilan dari PT.CBS Enda Saputra.SP akan menyampaikan tuntutan masyarakat kepada pimpinan yang mana tuntutan masyarakat 272 bidang lahan yang di klim masuk dalam peta HGU di kembalikan kepada pemilik lahan. (Reza)