Hak Jawab dan Klarifikasi Humas Universitas Bojonegoro atas Pemberitaan “Mahasiswa Semester 3 Sesalkan Sikap Sang Dekan Fakultas Pertanian”

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro l Detikkasus.com – Humas Universitas Bojonegoro melayangkan hak jawab dan klarifikasi terkait berita Jejak Kasus hari Senin 7 Februari 2021 berjudul: Mahasiswa Semester 3 Sesalkan Sikap Sang Dekan Fakultas Pertanian.

Mahasiswa Semester 3 Unigoro Sesalkan Sikap Sang Dekan Fakultas Pertanian

Berikut klarifikasinya:

Berikut penjelasannya seperti dikirim dalam surat hak jawab berbunyi sehubungan dengan adanya pemberitaan dengan topik Dekan Fakultas Pertanian Universitas Bojonegoro dengan Mahasiswa Semester 3 dalam ujian akhir Semester (UAS) yang beredar di sejumlah media online tetnggal 07 Februari 2022 dapat kami jelaskan dan kami klarifikasi sebagamana berikut:

1. Kami Selaku civitas akademika Universitas Bojonegoro menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada orangtua dan mahasiswa dimaksud, dan juga kepada masyarakat secara luas atas layanan dalam pelaksanaan ujian akhir semester. Sehingga menimbulkan kekurangnyamanan pembelajaran dan hubungan antara mahasiswa dan kampus.

2. Pada prinsipnya, dapat kami sampaikan bahwa pihak civitas akademika Universitas Bojonegoro senantiasa mendukung upaya-upaya pembelajaran pendidikan yang menggunakan metode atau pendekatan mendidik, bukan menghardik, dengan titik tekan pada peningkatan softskills. Diantaranya adalah membangun relasi (interaksi) harmonis antara tenaga pendidik dengan mahasiswa dan atau masyarakat. Hal ini sangat sejalan dengan kebijakan dari mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang menekankan pentingnya pembelajaran shoftskills bagi mahasiswa. Khususnya yang berkaitan dengan dukungan dari pihak pendamping (Kampus/Sekolah dan orangtua) dan ketentuan terhadap apa yang dilakukan (pembelajaran/kuliah).

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Bersama Bupati Cek Jalur Mudik Pintu Keluar Tol Ngawi Menuju Bojonegoro

3. Pada prinsipnya upaya yang dilakukan civitas akademika Universitas Bojonegoro dalam pelaksanaan UAS, masih dalam kerangka untuk menciptakan kedisiplinan, yang merupakan bagian penting dalam peningkatan shoftskills, bagi mahasiswa. Yang sudah barang tentu dalam penerapannya telah melalui tahapan-tahapan Standart Operationapl Prosedure (SOP).
a. Diantara SOP nya menyebutkan, bahwa seluruh mahasiswa dapat mengikuti UTS dan UAS dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Yakni, aktif mengikuti perkuliahan sebelumnya, mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dosen, meliputi UTS dan UAS di semester sebelumnya, dan melunasi pembayaran UKT yang dibayarkan melalui bank (transfer) pada waktu yang telah ditentukan. Bahkan pihak Kampus juga sudah memberikan kelonggaran dalam bentuk membuat surat pernyataan demi mempertimbangkan kemampuan mahasiswa agar tetap bisa mengikuti UAS. Sehubungan dengan hal itu, hemat kami pelaksanaan UAS di Fakultas Pertanian sudah berjalan sesuai SOP yang berlaku bagi seluruh mahasiswa Universitas Bojonegoro. Terkait dengan kejadian yang melibatkan Dekan Faperta dan mahasiswa semester 3 sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan, berdasarkan penelusuran kami dan pengakuan sejumlah saksi mahasiswa semester 3 yang pada hari itu mengerjakan UAS didapati fakta bahwa tidak ada insiden penyobekan kertas lembar jawaban (bukti fisik ada di lampiran 2). Yang ada Dekan Faperta mengambil kertas lembar jawaban UAS dimaksud karena dipandang belum memenuhi SOP dengan cara baik-baik.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Gelar Wisuda Hifdhil Qur’an di Pendopo, Cetak Generasi Qur’ani

Meski demikian apabila dalam pelaksanaan SOP terhadap penyelenggaraan UAS ini dipandang belum menggunakan cara/metode yang tepat. Dapat kami pastikan bahwa hal itu diluar kesengajaan kami dan tidak niat sedikitpun untuk menghardik apalagi bertindak dengan cara kekerasan, sebagaimana semangat di poin (2). Dan tentu saja hal ini akan kami jadikan pembelajaran untuk perbaikan layanan kedepan.

b. Khusus kepada media Ronggolawenews.com kami sampaikan bahwa penggunaan opini dengan kata “lecehkan” dalam judul berita tentu akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi kami (bukti dilampirkan 2). Apalagi dalam faktanya memang tidak ada tindakan pelecehan atau melecehkan seperti yang diberitakan. Karena penggunaan opini “lecehkan” itu akan memberikan stikma kepada masyarakat, khususnya pemirsa yang membaca berita tersebut bahwa kami seolah-olah telah melakukan tindakan atau perbuatan pelecehan. Padahal secara hukum istilah pelecehan atau “lecehkan” itu orientasinya berkaitan dengan tindakan seksualitas, bahkan dalam konteks hukum pidana Indonesia tindakan pelecehan merupakan kejahatan terhadap kesusilaan atau secara spesifiknya dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Hal ini tentu sangat berlebihan karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya terlebih pemberitaan tersebut hanya bersumber dari satu pihak saja.

4. Civitas akademika universitas Bojonegoro berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara kekeluargaan yang mengedepankan rasa saling menyayangi dan penuh cinta, antara pendidik dan mahasiswa, maupun pendidik dengan orangtua mahasiswa dan masyarakat pada umumnya. Sehingga akan tercipta hubungan kekeluargaan yang lebih baik lagi, demi masa depan anak didik kita.

Baca Juga:  Upaya Menangkal Covid-19 dan Radikalisme Di Masjid

5. Civitas akademika universitas Bojonegoro selalu berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dalam segala layanan pendidikan di perguruan tinggi. Untuk itu, masukan dan kritik akan dijadikan sebagai input sekaligus referensi untuk semakin meningkatkan mutu layanan di masa yang akan datang.

Berdasarkan latar belakang, kronologi, dan hal-hal tersebut diatas, kami meminta kepada saudara untuk menayangkan hak jawab (klarifikasi) ini demi keberimbangan pemberitaan sebagaimana ketentuan UU nomo 10 tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik, dan aturan hukum terkait, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak klarifikasi (hak jawab) ini dikirimkan. Untuk komunikasi pihak Universitas Bojonegoro, dapat dilakukan melalui Humas Unigoro atas nama Ahmad Taufik (hp. 081335646763).

Demikian hak jawab (klarifikasi) kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami menyampaikan ucapan terima kasih.

Penjelasan Redaksi:

Reporter Detikkasus.com mewawancarai narasumber Ir. Darsan Dekan Fakultas Pertanian di salah satu ruang aula Kampus Universitas Bojonegoro. Wawancara dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah media online lain dengan memperkenalkan diri sebagai wartawan Detikkasus.com.

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas pemberitaan sebelumnya, redaksi minta maaf. (Her/red)

Berita Terkait

Grand Opening KOPI Ja~di Manjakan Konsumen Dengan Promo Spesial
Adi Erlansyah Timbun Jalan Rusak di Pekon Buluk Sari, Bukti Kepedulian untuk Masyarakat
RSUD Daud Arif Kualatungkal, Minim Sarana.Prasarana Warga :Saran pihak RSUD Tambah Kursi Roda
Ribuan Pendukung Adilah Nomor Urut 2 Meriahkan Acara Ambyaran Bersama Total Musik 
TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:29 WIB

Grand Opening KOPI Ja~di Manjakan Konsumen Dengan Promo Spesial

Kamis, 21 November 2024 - 18:57 WIB

Adi Erlansyah Timbun Jalan Rusak di Pekon Buluk Sari, Bukti Kepedulian untuk Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

RSUD Daud Arif Kualatungkal, Minim Sarana.Prasarana Warga :Saran pihak RSUD Tambah Kursi Roda

Senin, 18 November 2024 - 07:48 WIB

Ribuan Pendukung Adilah Nomor Urut 2 Meriahkan Acara Ambyaran Bersama Total Musik 

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB