Mojokerto l Detikkasus.com – LSM Lira Jawa Timur, melalui kuasa hukumnya, memberikan somasi dan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat di dua media online, Kamis, 27 Januari 2022.
Pemberitaan tersebut berjudul “Diduga Tak Kantongi Izin Pemakaian Jalan Desa, Kades Pugeran Mojokerto Arogan dan Tolak Diwawancarai”.
Berdasarkan hasil investigasi, data dan keterangan Bupati Lira Mokhammad Arif,
dituduh sebagai kepala desa yang arogan, terkait wawancara dari awak media pemberitaan tersebut, karena dengan menjastis Bupati Lira.
Bupati Lira menjelaskan, kalau mau tanya galian/tambang, jangan tanya dirinya.”Sampean tanya ke orangnya aja,” kata Mokhammad Arif, saat ditemui di rumahnya.
Dan itupun sudah, menjelaskan tentang pertanyaan tersebut (Hak Jawab) yang diberikan waktu wawancara.
Dalam berita tersebut, ada ungkapan/statemen dari Mokhammad Arif yang menjawab dari pertanyaan awak media waktu itu .
Pada waktu klarifikasi, media yang turun membawa KTA yang masa berlakunya sudah habis (bukti foto ada).
Sementara dalam susunan redaksi wartawan tersebut, tidak ada di Box Redaksi, media yang diikutinya.
Lira mempertegas masalah ini, akan dibawa kejalur hukum,
Dari uraian tersebut, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu media online yang memuat berita tentang Bupati Lira Mojokerto Raya.
Karena tertulis tolak diwawancarai, karena sudah ada hak jawab dari kepala desa, dan tidak mencerminkan sebagai media yang profesional. Dan patut diduga wartawan tersebut yang masuk di Biro Mojokerto, diduga wartawan abal-abal.
Karena tidak mengerti tentang KEWI dan UU Pers.
Hal ini tentu sangat merugikan kredibilitas dan mencemarkan nama baik Lembaga Pers karena KTA tersebut sudah tidak aktif lagi.
Sebagai media online yang terus berupaya untuk objektif dan berimbang dalam setiap pemberitaan, kami menyadari dalam pemberitaan yang dimuat di salah satu media Online tersebut, berjudul “Diduga Tak Kantongi Izin Pemakaian Jalan Desa, Kades Pugeran Mojokerto Arogan dan Tolak Diwawancarai,
Ketika ditemui di rumahnya, Kades Pugeran, juga menjabat sebagai Bupati Lira Mojokerto Raya, sudah mengatakan pada pihak awak media yang turun waktu itu, bahwa wawancara tersebut seharusnya tertuju pada pengusaha yang melintas menggunakan bahu jalan.
Dan belum sempat konfirmasi ke pihak yang bersangkutan terkait dumtruk, berita yang dilayangkan mengarah pada perizinan jalan.
Oleh karena itu, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas pemberitaan itu LSM Lira, akan melanjutkan masalah ini ke jalur hukum. Bersambung. (M Deri)