OKU l Detikkasus.com – Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yg terjadi pada hari Senin tanggal 01 Nopember 2021 sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (2) KUHP di Desa Bindu Kec.Peninjauan Kab Oku.
WAKTU & TEMPAT KEJADIAN :
Hari Senin tgl 01 Nopember 2021 sekira Pukul 20.30 Wib di desa Bindu Kec.Peninjauan Kab. Oku
PELAPOR
Nama : A. SYUKRI AHKAP BIN MAD INAL, Umur: 44 Tahun, Pekerjaan : Tani, Alamat Desa Bindu Kec. Peninjauan Kab.Oku.
KORBAN :
Nama : RIZKI RAMADHAN BIN A.SYUKRI AHKAF, Umur : 18 Tahun, Pekerjaan : Belum Bekerja, Alamat Desa Bindu Kec.Peninjauan Kab Oku.
PELAKU :
Nama : EDO FIRMANSYAH BIN ARDI ANSAH, umur : 21 Tahun , Pekerjaaan: Tani, Alamat Desa Bindu Kec.Peninjauan Kab. OKU.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Senin Tanggal 01 Nopember 2021 sekira Jam 20.30 Wib saat korban dan pelaku sedang mengobrol di salah satu rumah warga yang terletak dipinggir jalan korban merasa tersinggung dengan perkataan Pelaku kemudian antara pelaku dan korban pindah tempat lain dan menyelesaikan permasalahanya yang tidak jauh dari tempat kejadian selanjutnya kembali ke TKP dan pelaku duduk di angkringan sedangkan korban duduk diatas motor yang berjarak sekira 2 (dua) meter tidak lama kemudian saat korban duduk di samping pelaku dan memukul pelaku sehingga pelaku berdiri selanjutnya korban memegang leher pelaku dan memukul pelaku sehingga pelaku tertunduk dan saat itu pelaku mengeluarkan pisau lipat yang panjang 23 (dua puluh tiga) cm yang diambilnya dari dalam kantong celana depan sebelah kanan dan menusukkan pisau tersebut kearah korban berulang kali sebanyak sekira 7 (tujuh) kali sehingga korban mengalami luka tusuk dan di bawa ke rumah sakit Antonio Baturaja untuk dilakukan perawatan.
KRONOLOGI PENANGKAPAN :
Setelah menerima Laporan orang tua korban, Anggota Unit Reskrim Polsek Peninjauan melakukan Penyelidikan dan mencari pelaku.
Kemudian pada Hari selasa tanggal 02 Nopember 2021 sekira Jam 00.20 Wib anggota unit reskrim Polsek Peninjauan di pimpin kanit reskrim IPDA Fachrizal effendi mengamankan pelaku yang sedang ngobrol bersama temannya di dekat rumahnya dan kemudian mengamankan pisau yang digunakan pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Peninjauan guna proses hukum.
BARANG-BUKTI :
Disita dari pelaku :
– 1 (satu) buah pisau lipat warna hitam berlambang kupu kupu bertuliskan BENCMADE.
– 1 (satu) helai baju warna merah garis-garis putih bergambar wanita selfi.
– 1 (satu) helai celana pendek warna hitam pudar merk COMIT
Disita dari pelapor :
– 1 (satu) helai celana pendek warna hitam merk DERRA.
– 1 (satu) helai jaket switer warna hitam bertulisan ORQL
(Hasan Basri)