Tambang Timah Ilegal di Desa Rinding Panjang Beroperasi di Hutan Lindung

Jumat, 29 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka l Detikkasus.comAktivitas Tambang Timah illegal Beroperasi di Hutan Lindung di Jalan Lintas Timur Desa Rinding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Tim Sembilan, Jumat (29/10/2021) pukul 10.25 WIB.

Video Konfirmasi

Nampak kurang lebih belasan mesin Ponton Sebu-Sebu yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung, penambang merasa “Kebal Hukum”.

Tim Sembilan langsung konfirmasi ke salah satu penambang panggil saja Amang

Baca Juga:  Gawat!! SPBU 24.332.146 Kayu Arang Ada Dugaan Penyalahgunaan BBM

Amang mengatakan yang mengkoordinir di sini oknum Wartawan inisial “AND”, ujarnya.

Penambang timah ilegal diduga telah melangar DINAS KEHUTANAN UPTD KHPH SIGAMBIR KOTAWARINGIN

DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN
ANCAMAN PIDANA PENJARA MAKSIMAL 20 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL 5 MILIAR
UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2013

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Baca Juga:  Diduga Suwandi Tenggelam di Perairan Laut Permis-Basel saat Melakukan Aktivitas Tambang TI Rajuk

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

Baca Juga:  Sat-Reskrim Polsek Langsa Barat.

Tim Sembilan sudah berusaha untuk mengkonfirmasi Kapolsek Merawang via telepon pukul 14.42 WIB, Jumat (29/10/2021) tapi belum dijawab.

Dengan adanya Tambang Timah illegal yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung, Tim Sembilan meminta pihak APH Polsek Merawang, Polres Bangka, Polda Babel, untuk menindak tegas para oknum penambang timah ilegal. (Tim Sembilan)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru