Pansus I DPRD Trenggalek Godok Raperda Perubahan Tentang Penanaman Modal

Senin, 25 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK I detikkasus.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Trenggalek tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanaman modal. Rapat berlangsung di ruang Graha Paripurna lantai II, Senin, (25/10/2021.

Ketua Pansus I DPRD Trenggalek Sukarodin mengatakan, kegiatan hari ini pansus I membahas Perda inisiatif dari DPRD tentang penanaman modal dimana sebelumnya DPRD sudah memiliki Perda No 9 tahun 2012 yang sudah tidak relevan lagi maka perlu diganti.

Baca Juga:  Orasi Capres 02 Dalam Rangka Prabowo Menyapa Di Batam

“Perubahan ini dilakukan karena untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan aturan terbaru yang berkaitan dengan penanaman modal,” katanya.

Politisi PKB ini menyampaikan bahwa aturan terbaru berkaitan dengan penanaman modal mengacu pada sejumlah regulasi. Semisal jelas Sukarodin, UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Baca Juga:  Kapolri: Rekayasa Lalu Lintas Diadakan Agar Mudik Terkelola Dengan Baik

“Dalam hal ini mengacu dengan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kemudian juga PP 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perpres 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” bebernya.

Oleh karena itu, perubahan perda tersebut bertujuan agar dapat memacu pada pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta menjadikan Kabupaten Trenggalek sebagai daerah yang menarik untuk berinvestasi dan menanam modal.

Baca Juga:  Kapenrem 081/DSJ : TMMD Momentum Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa

“Agar investor tidak takut untuk masuk ke Trenggalek sehingga dapat menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif jadi diperlukan jaminan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”pungkasnya.(Adv/Adi).

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru