Galian C Ilegal di Desa Tamban Diduga Ada Keterlibatan Oknum Kades

Minggu, 17 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung l Detikkasus.com – Musim kemarau tahun 2021 ini, membawa berkah bagi para pemain galian C yang berkedok pemerataan lahan pertanian,

Baru baru kembali ditemukan Galian C yang diduga ilegal di area lahan pertanian desa Tamban Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjadi sorotan.

Pasalnya galian tersebut menjadi bisnis musiman, lantaran dari hasil bisnis musiman tersebut sangat menggiurkan, bahkan konon bisnis musiman tersebut dalam satu musim, dapat meraup hingga Ratusan juta.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, untuk memuluskan aktifitas digalian tersebut, modus operandinya berkedok pemerataan lahan pertanian, padahal investigasi media menyebutkan galian bodong tersebut merupakan bisnis musiman.

Baca Juga:  Tambang Pasir di Sungai Brantas Tulungagung Belum Ada Tindakan.

Telusur media ini tanah hasil galian tersebut dijual bebas ke warga yang membutuhkan atau orang luar daerah yang sedang membangun, bahkan diduga pengelola galian C tersebut adalah oknum Kepala desa dan Kasun setempat.

“Temui pak kasun atau pak Lurah mas kalau tanya terkait galian ini” Kata cekher di lokasi galian 16/10/21.

Baca Juga:  Polres Tanjab Barat Polda Jambi Berhasil Meringkus 2 Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor 

Hingga berita ini tayang Kades Tambak dan Kasunnya di hubungi media ini melalui sambungan telpon celularnya belum ada jawaban.

Perlu diketahui untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin usaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.

Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Baca Juga:  Kok Bisa, Cicilan Lunas BPKB Masih di Tahan

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(Tim)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru