Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Penuhi Panggilan Kejari Pringsewu

Jumat, 15 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Wakil Ketua DPRD kabupaten Pringsewu, Rizky Raya Saputra memenuhi undangan mediasi Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait pengembalian kelebihan bayar uang perjalanan dinas yang belum dikembalikan, Jumat (15/10/21).

“Saya telah 2 (dua) kali mendatangani surat pernyataan memberikan kuasa kepada bendahara pengeluaran sekretariat DPRD untuk menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 4.338.000,(15 September 2021) dan 5.000.000, (11 Oktober 2021)”, ungkap Rizky Raya Saputra kepada awak media sesuai menghadapi Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pringsewu, Desna Indah Maysari, SH., MH.

Baca Juga:  PKB Dominasi DPRD Kabupaten Pringsewu 2024, Bambang Sugeng Pimpin Kemenangan

Rizky Raya Saputra menambahkan, untuk kekurangan dirinya mempersilahkan sekretaris DPRD melalui bendahara pengeluaran sekretariat DPRD untuk melakukan pemotongan dari sebab perjalanan Dinas sampai dengan pelunasan.

“Secepatnya saya akan menyetorkan bukti surat tanda setoran (STS) kepada Jaksa Pengacara Negera pada Kejaksaan Negeri Pringsewu”, paparnya.

Baca Juga:  “Perempuan Berdaya Indonesia Maju” Lapas Pontianak Laksanakan Upacara Peringatan Hari Ibu ke- 94 Tahun 2022

Sementara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pringsewu, Desna Indah Maysari mewakili Kasi Intel, Median Suwardi menjelaskan pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu mengatakan, berdasarkan surat kuasa khusus sekretaris dewan DPRD kabupaten Bandung, Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penagihan dengan pihak Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pringsewu, Rizky Raya Saputra, SH, MH, CLA.

Baca Juga:  Kerja Keras Kapolsubsektor Pagelaran Utara Program TMMD ke 108 0424/ Tanggamus

“Ada waktu 14 hari setelah hari ini untuk pihak Rizky Raya Saputra menyelesaikan masalah dan pembayaran kekurangan serta menyerahkan bukti setor kepada Jaksa Pengacara Negara, bila tidak maka masalah ini akan dibawa ke ranah Litigasi untuk penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan”, pungkasnya. (Iyan)

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru