PRINGSEWU, Detikkasus.com – Wakil Ketua DPRD kabupaten Pringsewu, Rizky Raya Saputra memenuhi undangan mediasi Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait pengembalian kelebihan bayar uang perjalanan dinas yang belum dikembalikan, Jumat (15/10/21).
“Saya telah 2 (dua) kali mendatangani surat pernyataan memberikan kuasa kepada bendahara pengeluaran sekretariat DPRD untuk menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 4.338.000,(15 September 2021) dan 5.000.000, (11 Oktober 2021)”, ungkap Rizky Raya Saputra kepada awak media sesuai menghadapi Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pringsewu, Desna Indah Maysari, SH., MH.
Rizky Raya Saputra menambahkan, untuk kekurangan dirinya mempersilahkan sekretaris DPRD melalui bendahara pengeluaran sekretariat DPRD untuk melakukan pemotongan dari sebab perjalanan Dinas sampai dengan pelunasan.
“Secepatnya saya akan menyetorkan bukti surat tanda setoran (STS) kepada Jaksa Pengacara Negera pada Kejaksaan Negeri Pringsewu”, paparnya.
Sementara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pringsewu, Desna Indah Maysari mewakili Kasi Intel, Median Suwardi menjelaskan pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu mengatakan, berdasarkan surat kuasa khusus sekretaris dewan DPRD kabupaten Bandung, Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penagihan dengan pihak Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pringsewu, Rizky Raya Saputra, SH, MH, CLA.
“Ada waktu 14 hari setelah hari ini untuk pihak Rizky Raya Saputra menyelesaikan masalah dan pembayaran kekurangan serta menyerahkan bukti setor kepada Jaksa Pengacara Negara, bila tidak maka masalah ini akan dibawa ke ranah Litigasi untuk penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan”, pungkasnya. (Iyan)