Surabaya l Detikkasus.com – Seorang polisi yang bertugas di SPKT- POLRES BANGKALAN MADURA, berinisial Aipda NE- akhirnya di laporkan oleh ISTRInya sendiri warga madura, Kecamatan Bangkalan, bahwasannya kejadian yang sangat memalukan citra nama baik keluarga dan sekalian citra nama baik POLRI.
Namun demikian seorang istri tidak menerima dengan kelakuan sang suaminya lalu di laporkan ke BIDANG PROPAM MABES POLDA JATIM- dan langsung didampingi oleh team KUASA HUKUM LBH,, Bulan- Bintang, YBH BATATA PUSKOMINFO INDONESIA. pada hari Senin- 28/09/2021.
Diduga seorang OKNUM POLISI,, yang berpangkat Aipda tersebut, telah melakukan pelanggaran HUKUM seperti kekerasan dalam rumah tangga-(KDRT), dan penelantaran anak dan istrinya, lalu OKMUM tersebut menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin/ sepengetahuan oleh istri dan anak- anaknya jelasnya demikian.
Seorang Istrinya yang berinisial- sebut saja (IRHINE) beranak tiga ini, menjelaskan adanya kejadian atau peristiwa yang di alaminya, namun kali ini semuanya akan saya bongkar dan cerita soal, (KDRT) yang di- alaminya sementara oknum tersebut juga- telah, mentelatari anak- anaknya yang masih di bawa umur.
Namun hal kejadiannya di mulai sejak tahun 2003- hingga mirisnya lagi di tahun 2019- juga itupun diri saya- sempat di ancam bahwa leher saya pakai pisau besar ucapnya.-
maka, dengan ini sayapun terpaksa ambil jalan pintas untuk membongkar kasusnya tersebut di atas tadi.
Ceritanya, bahwa di tahun (2003) tersebut saya juga pernah laporkan kasus (KDRT)ini di POLRES BANGKALAN namun semua laporan saya,, sama- sekali tidak di tanggapi atau di tindak lanjuti’ ungkapnya seorang(IRHINE) ber’anak tiga tersebut,, saat di wawancarai oleh awak MEDIA di halaman PROPAM MAPOLDA JATIM.
Kemudian dari tahun (2003) tersebut hingga saat ini,- (IRHINE) tidak pernah berikan nafkah atau biaya hidup oleh suaminya juga pada sang bua hatinya juga tidak menafkahinya sama sekali.
Akhirnya beberapa bulan sebelum kejadiannya ini saya telah mendapatkan informasinya bahwa NE, telah menikah lagi dengan wanita lain pada hari juma’at,(17/09/2021)- dan parahnya lagi penghulunya yang mengundang dari NE, bukan dari pihak keluarga wanita tuturnya (IRHINE).
Kemudian,, saya berharap semoga kasusnya ini dapat di tindak lanjuti secepatnya juga saya berharap agar pimpinan kepolisian dapat menindak lanjuti laporan saya ini,, terhadap NE,, agar segerah di tangkap dan diberi hukuman sesuai UU- yang berlaku juga atas perbuatannya itu, jelasnya dengan nada yang penuh sedih adanya kejadian yang menimpah pada dirinya juga anak- anaknya yang di latarkan.
Kasbbid Provos Bidpropam- POLDA JATIM,, AKBP- SUDAMIRAN,, mengatakan banyak pula anggota polisi yang kurang memahami situasi demikian.-
dan untuk menghadapi terjadinya atas perilaku- perilaku, atau anggota yang tidak mencerminkan tugasnya sebagai pengayom dan pelindung serta pembimbing masyarakat.
Maka, POLRI telah mengeluarkan berbagai aturan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya.
untuk itu, bagai mana caranya mengayomi masyarakat,, melayani masyarakat,,dan larangan larangan apa saja,, serta- perbuatan yang harus dihindari sebagai pribadi dalam kehidupan masyarakat, bernegara.
Untuk itu perlu dilakukan upaya dalam penegakan etika profesi,, dan upaya yang harus ditekan adalah,, kode-(ETIK),, di setiap- pelanggaran anggota POLRI dan PNS POLRI- tegasnya AKBP SUDAMIRAN.
Hal yang demikian ini,, saya sebagai seorang wanita Lemah dan anak- anak saya,, yang harus saya bimbing kedepan yanv lebih baik lagi dan jangan sampai tercoreng pada nama baik keluarga saya,, maka saya harap agar penegak hukum harus lebih tegas lagi agar kiranya untuk kedepan- nantinya tidak akan terjadi atau terulang lagi pada orang lainnya juga tidak ada lagi polisi- polisi yang nakal diluar sana.Tuturnya. (fdy/limbad)