Proyek Pembangunan Fast Food Benpas Kota Mojokerto Terindikasi Maladministrasi

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto l Detikkasus.com – DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto, menemukan adanya proyek pembangunan restoran fast food di Kota Mojokerto, terindikasi maladministrasi.

Aktivis LIRA Mojokerto Muhammad Qoderi, SE, mengatakan, terkait temuan itu sudah disampaikan ke Wali Kota Mojokerto.

“Sudah disampaikan secara tertulis pada minggu kemarin ke Wali Kota Mojokerto. Yang kami temukan, adanya penerbitan IMB atas fungsi bangunan untuk tempat usaha berupa restoran, yang beralamat di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, yang diduga kuat tidak melalui tahap prosedural atau maladministrasi,” kata Qoderi, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga:  Sedot Pasir di Desa Bendosari RT 3, RW 3, Kecamatan Ngantru, Belum Diendus Polres Tulung Agung

Dikatakan Qoderi, pembangunan proyek tersebut, tidak mengindahkan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Mojokerto terkait masalah IMB-nya.

Setelah menemukan indikasi itu, Tim DPD LIRA Mojokerto, langsung turun ke lokasi dan mengumpulkan data beserta keterangan.

Hasilnya, memang ada dugaan kuat terbitnya IMB tanpa persetujuan tetangga proyek tersebut.

Baca Juga:  Jajaran Polres Ketapang Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pembunuhan Terhadap Seorang Ibu Rumah Tangga

“Bahwasanya persyaratan untuk pengurusan IMB Usaha, mutlak harus persetujuan tetangga. Dan setelah kami telusuri kepada beberapa pejabat Pemkot Mojokerto, secara informal, bahwa kelayakan regulasi untuk usaha, disamping IMB, ada Amdal, Amdal Lalin, dan standar layak operasional, yang kesemuanya memerlukan tandatangan persetujuan tetangga,” kata Qoderi.

Atas dasar tersebut, DPD LIRA Mojokerto meminta kepada Wali Kota Mojokerto untuk menghentikan proyek pembangunan restoran tersebut, serta menindak tegas oknum di instansi perizinan yang terlibat atas terbitkan IMB itu.

Baca Juga:  Sedang Bekerja, PAM Swakarsa dan Scurity PT. SSL Diserang Massa, Hari Kedua Korban Bertambah

“Jika tidak dihentikan, kami akan mengambil upaya-upaya sesuai yang diatur oleh Undang Undang, baik demonstrasi atau upaya lain. Hal ini kami lakukan karena mendapat pengaduan dari masyarakat yang menolak keberadaan proyek pembangunan restoran karena mereka tidak merasa menandatangani persetujuan terkait IMB ataupun Amdal,” tegas Qoderi. (Team)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru