Bengkulu l Detikkasus.com – Wilayah Desa Sinar Banten Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur berbatasan dengan lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT.CBS).
Diduga Pada saat penyerahan lahan desa untuk plasma desa,masih dimasa Kepala Desa terdahulu oleh sebab itu Kepala Desa (aktip) belum begitu jauh memahami lahan desa seberapa luas yang sudah masuk HGU perusahaan.
Kepala Desa Sinar Banten Sarnak menyampaikan pernah dipanggil oleh Pimpinan PT.CBS namun karna sesuatu dan lain hal saya belum sempat bertemu dengan Ifan kata Sarnak.
Suatu saat nanti saya memang ingin menghadap Ifan untuk memastikan luas lahan desa yang sudah masuk dalam peta HGU Imbuh Sarnak Jumat 24/9/2021.
Komisi lll DPRD Kabupaten Kaur Maharda Kurniawan.SH menyampaikan setiap desa yang termasuk dalam peta HGU (Hak guna usaha) data nya harus jelas dan akurat,sehingga tidak diragukan lagi dan bisa dibuktikan pada waktu diperlukan.
Harapan kita jangan sampai terjadi data HGU dari pada PT.CBS tidak akurat dan kita semua tidak menginginkan ada pihak lain yang merasa dirugikan,karna mengapa,sendainya masyarakat yang memiliki tanah dan bisa menunjukan data misalnya SKT ataupun (surat jual beli) dan ternyata lahan tersebut sudah masuk dalam peta HGU perusahaan maka sudah barang tentu mereka merasa dirugikan dan jika hal seperti itu terjadi maka diduga sudah termasuk penyerobotan tanah dengan penapsiran unsur pidana sudah terpenuhi kata Maharda Kurniawan.SH.
Pimpainan PT.Cipta Mas Bumi Selaras Ifan sejauh ini belum dimintai keterangan. (Rza)