Tiga Tahun Jual Istri untuk Threesome, Suami Diamankan Polisi

Sabtu, 18 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek l Detikkasus.com – Tega menjual istrinya pada pria hidung belang untuk melayani berhubungan intim bertiga atau threesome.

Seorang suami ditangkap polisi.

Pria berinisial YW, warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, diketahui sudah menjual sang istri selama tiga tahun terakhir, untuk menarik keuntungan dan digunakan sebagai mata pencaharian.

Kasi Humas Polres Trenggalek AKP Bambang Dwiyanto belum lama ini, mengatakan, terungkapnya kasus suami jual istri itu bermula dari laporan warga dan patroli siber yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek.

Baca Juga:  Polresta Cirebon amankan Pengedar OKT

Dari informasi awal itu, polisi melakukan proses penyelidikan mendalam, hingga akhirnya bisa membongkar kasus suami jual istri tersebut.

Pria berusia 35 tahun itu digerebek bersama istrinya dan seorang laki-laki lain di dalam kamar salah satu hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Trenggalek.

Baca Juga:  Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa Baturaja, Ketua LSM Gasak: Kami Akan Lakukan Investigasi dan Laporkan ke APH

YW membuka layanan threesome secara online lewat akun media sosial dan menawarkannya di sana.

Ternyata sebelum kejadian di Trenggalek itu, YW sudah pernah melakukan hal serupa di daerah Kediri dan Surabaya.

Akibat perbuatannya, kini YW ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal berlapis.

Yaitu 296, 506 KUHP dan atau Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (Tim Sembilan)

Baca Juga:  Sekelompok Remaja Diamankan Polsek Kesambi hendak Melakukan Tawuran Konten

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru