Mojokerto l Detikkasus.com – KPK terus bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan di Kabupaten Mojokerto. Pada hari ketiga Kamis 26 Agustus 2021 memeriksa para mantan Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto.
Mereka datang berombongan sekitar pukul 10.00 Wib. Disampin itu KPK juga memeriksa Kepala OPD, Asisten dan Kabid serta Camat.
Paling awal datang memenuhi panggilan KPK di Aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerrto jalan Bhayangkara nomor 25 Kota Mojokerto adalah Staff Dinas PUdan PR sepertinya Kokoh PPTK jam 08.50 Wib.
Menyusul kemudian Bambang Eko Wahyudi Kadispenda jam 09.00 Wib dan Dian Asisten III pukul 09.10 Wib kemudian mantan Kadis Koperasi dan UMKM Andri.
Adapapun Camat Bangsal Sugeng dan Luqman Camat Sooko hadir hampir bersamaan jam 10.50 WIB.
Camat Dlanggu Nunuk hadir jam 11.16 Wib. Eny mantan Kasie Ketenagaa Dinas Pendidikan yang saat ini menjadi staf di Sekretariat DPRD hadir pukul 11.45 WIB.
Jumlah yang hadir memenuhi panggilan KPK sampai berita ini diturunkan 22 orang saksi.
Titik mantan Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Mojosari yang masih keluraga Nono kaki tangan MKP, selesai menjalani pemeriksaan jam 11.00 Wib.
Ketika diwanwancarai para wartawan, Titik mengaku ditanya perkara jual beli jabatan kepala sekolah SDN ktika masih menjabat dulu tahun 2014-2017 yang saat itu Kasie ketegaan dijabat Eny, Kabid ketegaan Toelus dan Kadisdik Yoko Priyono.
Titik menjelaskan, saat itu dia menjadi pengepul uang jual beli jabatan dari para calon kepala sekolah. Kemudian uang hasil pengepulan jual beli jabatan itu disetor kepada Eny.Tetapi karena Eny tidak mau menerimanya maka dimasukkan ke Brankas atas perintah Eny.
Titik melanjutkan penjelasannya, bahwa para calon kepala sekolah itu taripnya Rp. 25.000.000,00 sampai dengan Rp.55.000.000,00 tergantung kondisi sekolahnya kecil, menengah atau besar. (Roji)