Terkait Pembuangan Limbah B3 Jenis Medis “DLH Bangka Belum Bisa Memberikan Staetment”

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka l Detikkasus.com – Sebelumnya telah ditemukan limbah medis yang dibuang ke tengah hutan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Minggu, (15/08/2021).

Kemudian, Tim 9 Jejak Kasus mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka untuk konfirmasi, Pukul 13.55 Wib, Rabu (18/08/2021).

Kita sudah berada di lantai 2 Kantor DLH Kabupaten Bangka untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas terkait temuan limbah medis tersebut (baca berita Jejak Kasus Bangka Belitung Temukan Limbah Medis di Tengah Hutan).

Ir. Meina Lina Selaku Kepala DLH saat ingin ditemui mengarahkan ke Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Ohira, S.T, M. Sc, tetapi Pak Kabid tidak ada diruang kerja.

Setelah menunggu beberapa waktu Tim 9 Jejak Kasus mencoba menghubungi via Telp ke nomor 0813799*****, 2 kali tapi tidak ada jawaban.

Dan Tim 9 Jejak Kasus kembali minta konfirmasi via WhatsApp 0821774****** ke Kepala DLH, “Izin Bu, minta konfirmasi terkait berita ini. Apa tanggapan dan tindakan dari pihak DLH?”, “Ya nanti ibu bhs dg pak ohira” (Ya nanti ibu bahas dengan Pak Ohira), Jawabannya singkat.

Baca Juga:  Peran Penting Media untuk Kawal Hak Korban Kasus Kekerasan Seksual

Atas kejadian ini, Supriyanto alis Ilyas Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Angkat bicara, dihubungi via telepon, menyayangkan, DLH setempat enggan ditemui Media untuk diminta statemen.

Padahal sudah jelas Dumping Limbah media tersebut melanggar ketentuan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Pasalnya limbah tersebut langsung dibuang dan berserakan di tengah hutan,” ujarnya.

Sorenya Pukul 15.53, Tim 9 jejak kasus kembali menelusuri temuan limbah medis dan memastikan, apakah masih ada limbah medis yang dibuang kembali.

Dalam perjalanan dari simpang Phak kak liang Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, menuju lokasi pembuangan sampah di tengah hutan didapati Truk Pengankut Sampah yang lagi dicuci oleh petugas pengangkut sampah.

Baca Juga:  Dua Hari Hilang, Pria Asal Banyumas Pringsewu Ditemukan Tewas Tercebur Sumur

Di lokasi pembuangan sampah yang nampaknya sudah lama dibuang disitu dan ada sisa pembakaran sampah.

Disana nampak 3 oknum yang lagi mengais sampah yang berserakan.

Kembali Tim 9 temukan limbah medis seperti sarung tangan, masker, kain kasa, jarum suntik, ampul, botol injeksi, dan beberapa pil obat yang dibuang, serta berbagai sampah lainnya.

“Ini tempat baru ini (pembuangan sampah), Sebelumnya kearah jalan TI itu”, kata salah satu orang yang lagi mengais sampah di pembuangan sampah yang tidak mau disebutkan namanya.

Kemudian, salah satu mereka juga menduga mungkin dari praktik dokter, ungkapnya.

“Truk sampah membuang 2 kali dalam sehari”, ucapnya.

Padahal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) telah disediakan, tapi mengapa Truk sampah ini membuang sampah di tengah kawasan hutan ini. Ini jelas telah ada dugaan pelanggaran.

Atas kejadian ini Tim 9 Jejak Kasus meminta untuk pihak terkait agar ambil tindakan karena limbah medis, B3, sangat berbahaya dan beracun apalagi dimasa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Tak Jera, Penambang Kembali Serbu Laut Mengkubung

Terkait pembungan limbah B3 jenis medis, Supriyanto alias Pria Sakti atau Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menyayangkan, DLH setempat enggan ditemui Media untuk diminta staetmen.

Padahal “Sudah jelas Dumping Limbah media tersebut melanggar ketentuan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dasar Hukumnya :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

Tim9 akan konfirmasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bangka terkait pembangunan Limbah Medis (B3).

(Tim 9/Sinyo)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru