Tanggamus, Detikkasus.com-
Soal Adanya Carut Marut Program Keluarga Harapan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus, terindikasi dugaan Kecurangan Harga Sembako oleh CV. Dwi Karya Makmur kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial ZK, terkesan acuh tidak perduli akan adanya persoalan tersebut.
Pasalnya, saat awak Media mengkonfirmasi via WhatsApp, ZK hanya melihat tanpa ada komentar atau tanggapan sedikitpun terhadap berita yang dikirim kepadanya dengan tempo 2 (dua) hari sebelum berita ini diterbitkan. Minggu, (15/08/2021).
Hal ini jelas menjadi bahan pertanyaan publik atas kewibawaan seorang DPRD yang seharusnya membela hak dan kebenaran untuk masyarakat terdzolimi.
Sama halnya dengan Dinas Sosial Tanggamus yang sebelumnya telah dikonfirmasi, namun masih tidak mendapatkan jawaban yang tepat selaku pengawas Bantuan Sosial dimasa Pandemi saat ini.
Saat dikonfirmasi, Zulfadli Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus terkesan tutup mata dan enggan memberikan keterangan terkait carut marutnya penyaluran bansos di Tanggamus.
Kemudian, saat kabid Dinas Sosial dikonfirmasi (12/08/2021), sedikitpun tidak respon atau jawaban.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyasar ke 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan setiap KPM akan mendapatkan indeks bantuan senilai, Rp 200.000 perbulan selama 12 bulan, dimulai dari Januari hingga Desember 2021.
Mengenai hal tersebut program sembako yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan nilai Rp 200.000 perbulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kecamatan air naningan berupa beras 10 kg Rp 90.000, ayam krakas 1 ekor dengan berat 9 ons Rp 15000, telor sepuluh butir dengan berat 7 ons Rp 12000, buah jeruk setengah kg Rp 7500, kacang hijau setengah kg Rp 7000 dan sayuran labu siam 1 setengah kg Rp 7500. Dari jumlah total bantuan sembako yang diterima per KPM satu bulan seharusnya senilai Rp 200.000, disinyalir adanya pengurangan yang diterima KPM hanya senilai Rp 136.000 per satu bulannya.
Dari salah satu agen E-waroeng yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bahwa dirinya tidak banyak mengetahui proses bantuan tersebut.
“Saya tidak begitu banyak mengetahui soal proses bantuan ini, karena saya hanya ditumpangi atau disewa untuk pembagian bantuan sembako yang diarahkan pak Heri dan pak Nahwan,”ujarnya, (29/07).
Lanjutnya, ”Semua barang sembako yang saya terima melalui Heri selaku TKSK air naningan menurut katanya dari Suppler CV. Dwi Karya Makmur bernama Nahwan di bandar lampung,”imbuhnya.
Kepada pihak Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Air Naningan Heri Iswandi yang juga merangkap sebagai Pendamping PKH, saat dikonfirmasi awak media via Whatsapp, tidak ada jawaban apapun, justru dengan sengaja memblokir seluruh kontak penghubung kami seakan menghindari pertanyaan terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga ada penyelewengan.
Lebih lanjut, dari Pak Camat Air Naningan Royen Syah.MM, terkait adanya dugaan kecurangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan AirNaningan, menyampaikan. “Kalau bisa jangan diangkat pemberitaan dulu,nanti saya bantu rekan-rekan media, untuk konfirmasi dengan menghubungi Heri batas waktu sampai sore nanti ya,”ujarnya.
Kembali dari Suppler CV. Dwi Karya Makmur, saat dikonfirmasi terkait program sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui via telepon,mengatakan,”gini aja,kita ketemuan dikarang aja kalo gak dikantor sini,nanti kalo telponan malah terjadi mis komunikasi, temen-temen juga banyak kok yang sering kesini, pokonya gitu aja, kita ketemu dulu dan kamu kesini ya,yang disitu jangan di ini..inikan dulu ya nanti disitu ada apa-apa,”ucap Nahwan Suppler.
Sampai berita ini diterbitkan, Pihak Terkait belum bisa dikonfirmasi, Pungkasnya. (Red)